
PROSESNEWS.ID — Pemerintah Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, menggelar musyawarah bersama masyarakat untuk membahas dan mengevaluasi data penerima bantuan sosial (bansos).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Tuladenggi tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan warga terkait data penerima bansos yang sebelumnya disampaikan melalui media sosial.
Selain menindaklanjuti aspirasi masyarakat, musyawarah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Desa Tuladenggi dalam membangun transparansi dan keterbukaan informasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel sesuai dengan visi dan misi desa.
Kepala Desa Tuladenggi, Johan Panigoro, menegaskan bahwa penetapan masyarakat sebagai penerima bansos bukan merupakan kewenangan pemerintah desa.
Menurutnya, pemerintah desa hanya bertugas melakukan pendataan dan menginput kondisi sosial ekonomi masyarakat berdasarkan kondisi riil di lapangan. Data tersebut selanjutnya diproses melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan kategori desil masyarakat.
“Nama penerima bansos itu penentuannya bukan ada di desa. Tugas desa hanya menginput data masyarakat sesuai kondisi ekonominya. Selanjutnya data itu diolah melalui sistem DTSEN,” ujar Johan kepada awak media usai kegiatan.
Ia menjelaskan, hasil pengolahan data tersebut kemudian menentukan posisi masyarakat dalam kategori desil. Kategori tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
Dalam musyawarah tersebut, pemerintah desa berencana membuka data penerima bansos untuk mendapatkan koreksi dan masukan langsung dari masyarakat. Namun, dengan jumlah penerima mencapai 519 orang, proses verifikasi tidak memungkinkan dilakukan secara menyeluruh dalam satu kegiatan.
Karena itu, Pemdes Tuladenggi bersama masyarakat menyepakati evaluasi lanjutan dilakukan di masing-masing dusun.
“Karena penerimanya ada 519 orang, waktunya tidak cukup kalau dibedah satu per satu di kantor desa. Sehingga kami sepakati evaluasi dilakukan di masing-masing dusun agar bisa lebih maksimal, by name by address,” jelasnya.
Data yang akan dievaluasi mencakup penerima Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, serta penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Johan mengatakan, evaluasi berbasis dusun diharapkan dapat mempersempit cakupan data sehingga masyarakat dapat memberikan informasi secara lebih terbuka terkait kondisi penerima bantuan di lingkungannya.
“Kalau di dusun, cakupannya lebih kecil. Kita bisa memaksimalkan waktu untuk mengevaluasi data masing-masing secara by name by address,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah warga turut menyampaikan persoalan terkait perubahan posisi desil. Ada warga yang merasa masih berada dalam kondisi layak menerima bantuan, tetapi dalam data justru tercatat berada di atas desil lima.
Johan mengatakan, masukan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme perbaikan data yang tersedia.
“Keluhan masyarakat rata-rata terkait posisi desil. Ada yang merasa masih layak berada di bawah desil lima, tetapi dalam data posisinya sudah di atas desil lima,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah desa tidak dapat menentukan atau mengubah sendiri status desil masyarakat. Desa hanya menjadi bagian dari proses pemutakhiran data berdasarkan kondisi riil yang disampaikan masyarakat.
“Penentunya bukan di desa. Kami hanya menginput data sesuai hasil penyampaian masyarakat. Selanjutnya kita menunggu proses dari pusat,” tegasnya.









