
PROSESNEWS.ID – DPRD Provinsi Gorontalo membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Pembentukan Pansus ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-112 DPRD Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Senin (5/10/2026).
H. Mikson Yapanto dari Fraksi NasDem ditetapkan sebagai Ketua Pansus, sementara Syamsir Djafar Kiayi dari Fraksi Gerindra dipercaya sebagai Wakil Ketua.
Pansus tersebut beranggotakan 12 anggota DPRD, yakni I Wayan Sudiarta, Yeyen Sidiki, Paris R.A. Jusuf, Lolly Junus, Venny Rosdiana Anwar, Suyuti, Limonu Hippy, Hamzah Idrus, Aswan Djamaluddin, Fadli Hasan, Muhammad Dzikyan, dan Erwinsyah Ismail.
Penetapan komposisi Pansus dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 5 Oktober 2026.
Pansus selanjutnya mendapat mandat membahas Ranperda perubahan Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bersama pihak terkait sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Masa kerja Pansus ditetapkan hingga 30 Desember 2026. Masa tersebut dapat diperpanjang apabila pembahasan Ranperda belum diselesaikan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa. Dengan terbentuknya Pansus, pembahasan perubahan regulasi perizinan berusaha kini memasuki tahapan kerja di tingkat alat kelengkapan khusus DPRD.











