
PROSESNEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui Rania Riris Ismail sebagai Komisaris Independen PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo).
Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-169/D.03/2026 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atau fit and proper test, yang ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026.
Dalam keputusan itu, OJK menyatakan Rania memenuhi persyaratan untuk menjabat sebagai Komisaris Independen Bank SulutGo. Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penilaian OJK dilakukan atas permohonan Bank SulutGo berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Maret 2026.
Proses penilaian mengacu pada Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan serta POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Selain sebagai Komisaris Independen Bank SulutGo, Rania juga mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Gorontalo.
Rania saat ini juga tercatat sebagai mahasiswa Magister Ekonomi dan Bisnis di Universitas Ciputra Surabaya.
Dalam keputusan tersebut, OJK menyatakan dapat meninjau kembali keputusan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan.
Dengan persetujuan tersebut, Rania memiliki kewenangan menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direksi Bank SulutGo sesuai ketentuan tata kelola perusahaan.











