PROSESNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan sodomi dan pelecehan seksual terhadap anak asuh di salah satu panti asuhan di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, memasuki babak baru. Polres Gorontalo telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Informasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Gorontalo, Iptu Wawan Suryawan, saat dikonfirmasi pada Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gorontalo masih melakukan pendalaman untuk menuntaskan perkara tersebut.
Menurut Wawan, seluruh anak yang diduga menjadi korban telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Pemeriksaan terhadap semua korban sudah selesai. Informasi dari Kanit PPA, perkara ini akan terus dikawal hingga tuntas,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah sejumlah warga mendatangi Mapolres Gorontalo untuk meminta perlindungan bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengidentifikasi empat anak di bawah umur yang diduga menjadi korban. Mereka terdiri atas seorang anak laki-laki yang diduga mengalami sodomi dan tiga anak perempuan yang diduga mengalami pelecehan seksual.
Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah berlangsung sejak 2024. Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang dibuat oleh salah seorang saksi di lokasi kejadian.
Dalam perkembangan selanjutnya, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
Iptu Wawan menyebutkan, pemeriksaan terhadap terlapor direncanakan berlangsung pada Senin mendatang.
“Untuk terlapor akan dilaksanakan pemeriksaan pada hari Senin mendatang,” tutupnya.
Polres Gorontalo menyatakan penanganan perkara tersebut akan terus dikawal hingga proses hukum berjalan tuntas.












