PROSESNEWS.ID – Dari sembilan partai politik, yang meraih kursi di DPRD Kabupaten Gorontalo. Hanya dua partai saja, yang sudah bisa mengusung Calon Bupati Gorontalo 2020 mendatang.
Mereka adalah Partai PPP dan Golkar.
Dengan meraih tujuh kursi, PPP sudah bisa mengusung Calon Bupati. Begitu juga dengan Golkar, yang meraih 6 kursi.
Syarat partai politik bisa mengusung calon Bupati, sebagai mana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), perolehan kursi harus mencapai 20 persen.
Sisanya, hanya bisa berkoalisi. Entah itu bergabung dengan PPP atau Golkar. Bisa juga masin-masing partai yang tidak mencukupi 20 persen, membentuk poros baru untuk berkoalisi.
Dari total 35 kursi yang berada di DPRD Kabupaten Gorontalo. Masing-masing partai memperoleh kursi tidak lebih dari 7 kursi.
Seperti, Gerindra 1 kursi, PDIP 4 kursi, Golkar 6 kursi, Nasdem 4 kursi, PKS 3 kursi, PPP 7 kursi, PAN 4 kursi, Hanura 2 kursi dan Demokrat 4 kursi total 35 kursi. (Hel)