Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Dekab Pohuwato

Anggota DPRD Pohuwato Minta Jokowi Cabut Izin Investasi Industri Miras

Majid Rahman by Majid Rahman
28 Feb 2021 09:42
in Dekab Pohuwato

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Otan Mamu, minta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), agar mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021, yang membuka Izin Investasi industri Minuman Keras (Miras).

Menurutnya, bila Perpres tersebut tidak dicabut, dikhawatirkan akan menimbulkan polemik baru. Apalagi, sudah jelas-jelas Miras ini memiliki dampak negatif, dan menjadi Ibu dari kejahatan.

“Contohnya saja, paling banyak terjadi kasus kriminalitas seperti pertikaian, pemerkosaan, bahkan sampai pembunuhan, sebagian besar dipicu oleh minuman memabukan ini,” jelas Otan kepada Prosesnews.id. Sabtu, (27/02/2021).

Politikus PKS ini pun, memastikan, jika Partai PKS tidak tinggal diam menyikapi hadirnya Peraturan Presiden tersebut. Bahkan kata Otan, Partai PKS tidak segan-segan bakal mengampanyekan, agar Perpres tersebut segera dicabut.

Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Otan Mamu. (Foto : Istimewa).

“Kita di Partai PKS mulai dari Pusat, sepakat untuk menolak izin Investasi Miras ini. Karena ini sudah di taken, makannya kita gencar-gencarnya untuk menarik kembali izin Perpres tersebut,” jelasnya.

“Bahkan MUI sendiri, tidak mengaminkan terkait pelegalan minuman beralkohol ini. Jangan sampai hanya persoalan himpitan ekenomi, menjadi pilihan untuk melegalkan minuman yang membahayakan ini. Tapi yang harus dipikirkan juga, bagaimana nasib generasi muda kita kedepannya,” ketusnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Ketentuan ini, sebagaimana tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Reporter : Iskandar Badu
Tags: Dekab PohuwatoDPRDDPRD Kabupaten PohuwatoDPRD PohuwatoJoko WidodoKabupaten PohuwatoMinuman KerasMirasPeraturan PresidenPerpresPohuwato
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Oplus_131072

Pupuk di Taluditi Alami Kelangkaan, Pemprov Datangkan Tambahan 30 Ton

by Editor
2 Jun 2026
0

  PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengambil langkah cepat dan solutif untuk mengatasi keterbatasan pupuk yang dialami petani di Kecamatan...

Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Saat Polres Pohuwato ‘Tertidur’, Kejati Gorontalo Ambil Alih Sikat PETI

by Editor
9 Okt 2025
0

Kejaksaan Tinggi Gorontalo PROSESNEWS.ID - Di saat aparat penegak hukum di tingkat kabupaten seolah ‘tertidur’ lelap, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo...

Komando Drag Championship Sukses Digelar, Erwin: Kita Siapkan Marisa Jadi Tuan Rumah Kejurnas

by Editor
10 Agu 2025
0

PROSESNEWS.ID - Setelah tiga tahun vakum dari gelaran otomotif, Kabupaten Pohuwato kembali bergairah dengan suksesnya pelaksanaan Drag Championship Komando Cup...

DPRD Kota Gorontalo Minta Satpol PP Perluas Lokasi Razia ke Hotel dan Tempat Karaoke

by Editor
12 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bahtiar, berharap Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo dapat memperluas lokasi razia...

Anggota DPRD Kota Gorontalo Soroti Penertiban Badut Jalanan

by Editor
6 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Kota Gorontalo, Robin Yusuf, angkat bicara mengenai rencana pemerintah Kota Gorontalo untuk kembali menertibkan badut-badut yang...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026

Hadapi Kemarau Panjang, Polres Gorontalo Siagakan Personel Antisipasi Karhutla

3 Agu 2026

TERBARU

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

DPRD Gorontalo Minta Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Menjangkau Seluruh Pekerja

4 Agu 2026

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.