PROSESNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo menggelar konferensi pers terkait persiapan pengawasan masa tenang, progres penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, serta pemetaan TPS rawan pada pemilihan serentak 2024. Acara berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Gorontalo pada Jumat (22/11/2024).
Plh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Erman Katili, menyampaikan bahwa konferensi pers ini bertujuan menginformasikan progres penanganan pelanggaran, persiapan pengawasan masa tenang, serta hasil pemetaan TPS rawan.
“Pada pengawasan masa tenang, Bawaslu Kota Gorontalo telah menyampaikan imbauan kepada peserta pemilihan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dari tanggal 24 s/d 26 November 2024. Selain itu, jajaran pengawas telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Gorontalo, Satpol PP, dan KPU terkait penertiban APK,” ujar Erman.
Erman menjelaskan, Bawaslu Kota Gorontalo telah menerima dua laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari masyarakat dan pasangan calon. Laporan pertama, dengan nomor registrasi 01/Reg/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024, dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
“Pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah Pasal 187 ayat (3) Juncto Pasal 69 huruf g Undang-Undang Pemilihan. Hasil pembahasan kedua, kajian dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Gorontalo, dan laporan hasil penyelidikan oleh Kepolisian menjadi dasar rapat pleno yang memutuskan laporan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” jelasnya.
Sementara itu, laporan kedua dengan nomor registrasi 02/Reg/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Laporan ini diajukan oleh salah satu peserta pemilihan.
“Pada tahapan pembahasan pertama dalam Sentra Gakkumdu Kota Gorontalo, pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah Pasal 187 ayat (2) Juncto Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Pemilihan. Hasil pembahasan kedua, kajian dugaan pelanggaran, dan laporan hasil penyelidikan oleh Kepolisian menjadi dasar Bawaslu Kota Gorontalo melakukan rapat pleno dan hasilnya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambah Erman.
Ia juga menegaskan, dalam proses kajian pelanggaran pemilihan, Bawaslu menggunakan keterangan ahli selain meminta keterangan dari terlapor, pelapor, dan saksi-saksi.
Kegiatan konferensi pers tersebut dihadiri oleh 24 media, termasuk media cetak, online, dan elektronik. Pada kesempatan itu, Erman juga memaparkan secara detail alur penanganan dugaan pelanggaran pemilihan, termasuk pelanggaran pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan bersama antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu.