Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Bem UNG : Jangan Hanya Mesjid, Tanggapi Juga Aktivitas Tambang Liar

Editor by Editor
25 Sep 2020 10:09
in Gorontalo, Headline
Presiden BEM Universitas Negeri Gorontalo Aldy Ibura

PROSESNEWS.ID – Isu soal pembongkaran mesjid untuk kepentingan tambang emas di Kabupaten Pohuwato Polda Gorontalo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Wahyu Tri Chayono, menuturkan jika informasi pembongkaran mesjid itu tidak benar. Dan media diminta untuk tidak memberikan informasi yang akan meresahkan masyarakat.

Sementara itu, Presiden Bem Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Aldy Ibura menilai, dengan adanya klarifikasi Polda Gorontalo soal pembongkaran mesjid itu, malah menimbulkan pertanyaan baru lagi.

Pasalnya, Polda Gorontalo hanya mengklarifikasi persoalan mesjid yang akan dibongkar. Namun, tidak mengklarifikasi masalah penyerangan dan penganiayaan terhadap Kapolsek Popayato Barat, yang diduga dilakukan sekelompok masyarakat.

“Dari masalah tambang liar yang sudah menggunakan alat berat, hingga masalah penganiyaan Kapolsek tidak diklarifikasi. Ada apa sebenarnya ini?,” tanya Aldy.

Seharunya kata Aldy, Polda Gorontalo juga mengklarifikasi problem tambang liar yang sudah menggunakan puluhan alat berat. Begitu juga dengan ada oknum pejabat penegak hukum yang berada di belakang pelaku penambang liar. Harusnya, masalah ini juga diklarifikasi.

Jangan sampai, masyarakat beranggapan bahwa benar adanya aktivitas pertambangan ilegal, yang menggunakan alat berat dan keterlibatan pejabat penegak hukum. Karena hanya isu mesjid saja yang diklarifikasi. Sementara, pertambangan ilegal yang menjadi pemicu penganiayaan Kapolsek Popayato Barat, tidak di tanggapi.

“Kami melihat dan menduga, biang dari kekacauan ini semua hanya berasal dari tambang liar yang sudah marak. Kami sarankan, hentikan saja aktivitas tambang liar yang sudah menimbulkan kegaduhan ini. Dengan sendirinya, semua informasi yang berkaitan dengan tambang ilegal, akan terhenti,” bebernya.

Dalam waktu dekat ini juga kata Aldy, pihaknya dari aliansi Bem Garis Lurus akan melakukan aksi besar-besaran terkait aktivitas tambang ilegal di Provinsi Gorontalo, yang terkesan hanya dibiarkan Polda Gorontalo.

“Banyak tambang ilegal di Provinsi Gorontalo yang terkesan dibiarkan Polda Gorontalo beroprasi. Padahal, sudah sangat jelas merusak lingkungan dan mengakibatkan banjir. Melihat kondisi ini, kami dari Bem Garis Lurus akan melakukan aksi besar-besaran dan saat ini masih terus melakukan konsolidasi massa,” tegasnya. (Helmi Rasid)

Tags: featuredilegalPohuwatoPOLDA GORONTALOTambang
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kayu Diduga Bekas Rumah Jawatan Kantor Pos Ditemukan di Dungingi

by Editor
7 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polda Gorontalo menelusuri perpindahan sejumlah material dari lokasi dugaan perusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos di...

Agung Bobihu saat menyerahkan laporan ke Polda Gorontalo, Jumat (4/9/2026).

PT Insolikh dan Diskominfo Gorontalo Utara Dilaporkan ke Polda

by Editor
4 Sep 2026
0

Agung Bobihu saat menyerahkan laporan ke Polda Gorontalo, Jumat (4/9/2026). PROSESNEWS.ID - Aktivis Gorontalo Agung Bobihu membawa dugaan belum adanya...

Diduga Beroperasi Tanpa Izin Jartaplok, PT Insolikh dan Diskominfo Gorut  Dinilai Kongkalikong

by Editor
4 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Aktivitas PT Insolikh Multi Media di Kabupaten Gorontalo Utara memunculkan pertanyaan soal legalitas penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Di saat...

Usai Longsor di Tambang Dam Pohuwato, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

by Editor
4 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa...

Barang Bukti Hilang di TKP Dugaan Pengrusakan Cagar Budaya

by Editor
3 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan indikasi hilangnya sejumlah barang bukti dari lokasi dugaan pengrusakan bangunan cagar...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026).
Jawa Barat

DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Dilantik, Fokus Makmurkan Masjid dan Berdayakan Umat

by Editor
21 Sep 2026
0

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026). PROSESNEWS.ID, JAWA BARAT -...

Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

19 Sep 2026

Menaruh Kepercayaan pada Andi Ilham untuk Ekonomi Gorontalo 2026–2031

21 Sep 2026

TERBARU

Gubernur Gorontalo Berharap Kadin Jadi Motor Penggerak Ekonomi Gorontalo

21 Sep 2026

Gorontalo Kebut Bedah 6.066 Rumah, Menteri PKP Datang November

21 Sep 2026

Menaruh Kepercayaan pada Andi Ilham untuk Ekonomi Gorontalo 2026–2031

21 Sep 2026
Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.