PROSESNEWS.ID – Cukup disayangkan, anak di bawah umur menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Pohuwato. Pelaku dengan inisial FI (16) itu, diamankan bersama dua pelanggannya di Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, Pohuwato.
Anak tersebut di ketahui sedang membawa sabu, dari arah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Menuju Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan.
Penangkapan itu, dilakukan saat Sat Narkoba Polres Pohuwato, mendapatkan informasi dari masyarakat. Dimana ada transaksi narkoba di wilayah Popayato.
Setelah berada di Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, pelaku yang tengah berhenti di tepi jalan, lansung di bekuk oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Pohuwato, bersama pembeli AP (38) dan GT (21).
Tanpa melakukan perlawanan, para pelaku pun hanya bisa pasrah saat dilakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku AP, Polisi menemukan 2 plastik klip yang berisi butiran kristal putih yang diduga kuat narkotika.
Untuk mengelabui petugas, barang haram itu oleh pelaku dibungkus dengan timah rokok. Kemudian disimpan dalam saku celana. Bukan hanya narkoba, petugas juga turut mengamankan pisau badik yang terselip di pinggang kedua pelaku.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Burearah, mengatakan kedua pelaku ini mengaku telah membeli narkoba di daerah Moutong dari FI (16), yang masih di bawah umur. (ZP)