PROSESNEWS.ID – Bersama dengan ustadz, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Huangobotu, melakukan sosialiasi kepada masyarakat soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona, Kamis (07/05/2020).
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Dungingi yang bertugas di Kelurahan Huangobotu, Brigadir Firman Abdullah bersama Camat Dungingi Sri Yanti Ano, anggota Babinsa, Serda Hardji serta Ketua LPM Kelurahan Huangobotu, mengajak Ustadz Haris Hako untuk melakukan sosialisasi.
Ustadz Haris Hako yang juga menjabat sebagai Luar Huangobotu dalam kesempatan itu mengajak kepada seluruh masyarakat untuk taat terhadap aturan PSBB. Diantaranya adalah pembatasan jam beraktifitas yang hanya belaku dari pukul 06.00 wita sampai pukul 17.00 wita, tidak berboncengan dan yang paling penting adalah melakukan ibadah di rumah saja.
“Penerapan PSBB sudah di mulai dan akan berlangsung hingga 17 Mei 2020. Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19),” ujar Haris.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Huangobotu, Brigadir Firman menjelaskan bahwa, sasaran yang dituju dalam kegiatan tiga pilar adalah warung makan dan sejenisnya, pangkalan ojek, Terminal Dungingi, tempat berkerumun masyarakat maupun lokasi lain yang menjadi titik kumpul masyarakat, dan mereka dihimbau untuk mengikuti himbauan maupun arahan dari Pemerintah guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Kami juga mensosialisasikan penerapan menjaga jarak dan penggunaan masker. Kami juga mengingatkan warga agar selalu menggunakan masker bila keluar rumah dan rajin mencuci tangan dengan sabun,” katanya.
Ditempat terpisah Kapolsek Dungingi Ipda M.Atmal Fauzi menjelaskan, ada enam hal pokok yang diatur dalam PSBB yakni penutupan pasar mingguan dan beralih ke pasar online, pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, pembatasan jumlah penumpang transportasi, pembatasan aktivitas warga di luar rumah yakni hanya sampai pukul 17.00 wita, penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan dialihkan kerumah dan pembatasan aktivitas di tempat kerja dengan di ganti work from home.
“Kami harapkan agar hal ini bisa ditaati oleh masyarakat. Kalau kita sama-sama memerangi covid-19, maka daerah ini bisa kembali normal seperti biasa dan kita bisa melakukan aktivitas seperti biasa pula,” pungkasnya. (Helmi)