PROSESNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan perkara yang diajukan Pasangan Iwan S. Adam dan Zunaidi Z. Hasan (Beriman). Karena, tidak memiliki bukti yang kuat.
Dengan demikian, Pasangan Saipul A Mbuinga – Suharsi Igrisa (SMS). Resmi menjadi pemenang Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Periode 2021-2026. Selanjutnya, menunggu pelantikan.
“Alhamdulillah, MK menolak permohonan pemohon. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Pohuwato, yang telah bersama-sama menyukseskan Pilkada Pohuwato ditengah pandemi, dengan baik dan penuh rasa kekeluargaan dan Aman,” ucap Saipul melalui rilis resmi yang diterima redaksi Prosesnews.id, Rabu, (17/02/2021).
Dirinya meminta, seluruh masyarakat dan pendukung paslon lainnya, untuk dapat menghargai dan menerima putusan MK dengan bijak dan berdasarkan hukum.
Ia juga menghimbau masyarakat, agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan daerah Pohuwato tercinta. Selalu mengedepankan rasa persaudaraan dan kekeluargaan.
Selain itu, dirinya juga berpesan kepada pemerintah daerah di masa transisi ini, agat tetap berkerja dengan baik, serta melayani masyarakat sepenuh hati. Dan tidak terpengaruh dengan isu -isu hoaks.
“Sekali lagi, terima kasih kepada masyarakat Pohuwato, yang telah memberikan kepercayaan dan amanat kepada kami. Memimpin Kabupaten Pohuwato periode 2021 2024 sesuai UU 10/2016. Semoga amanat ini, bisa kami jaga dengan baik dan sepenuhnya hanya untuk rakyat Pohuwato,” tutupnya.
Reporter : Iskandar Badu