Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Cabuli Anak 14 Tahun, Pria Asal Gorontalo Terancam 20 Tahun Penjara

Editor by Editor
28 Jan 2020 21:13
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Seorang anak yang masih berusia 14 tahun. Sebut saja Mawar, asal Gorontalo. Terpaksa harus menanggung derita yang memilukan.

Pasalnya, ia diperkosa oleh IY (35) belum lama ini. Pria yang diketahui berkerja sebagai Petani itu, tega mencabuli Mawar yang memiliki keterbatasan fisik.

Ironinya, pelaku bejat ini merupakan tetangga Mawar sendiri. Ceritanya, sekitar bulan Oktober 2019 lalu. Informasi yang berhasil dirangkum awak media, saat itu pelaku membeli rokok di Kios rumah Mawar.

Keadaan rumah saat itu, dalam keadaan sepi. Terlihat hanya ada Mawar yang sedang duduk sendirian, tepat diteras rumahnya.

Namun tidak berselang lama, pelaku datang lagi ke rumah Mawar. Melihat keadaan rumah juga masih sepi. Tiba-tiba dirinya menghampiri Mawar dan langsung menarik tangan Mawar ke dalam rumah, lalu melakukan aksi tak bermoral itu.

Tidak hanya itu, tepatnya 29 Desember 2019 kemarin. Pelaku kembali mengulangi perbuatanya. Namun, aksinya yang kali kedua ini berhasil dilihat oleh adik Mawar, yang masih berusia 4 tahun. Sontak kejadian yang dilihatnya tersebut, dilaporkan kepada kedua orang tua Mawar.

Tidak berlama-lama, akhirnya kedua orang tua Mawar, memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut di Polsek Limboto Barat. (30/12/19).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan hukuman pidana paling lama 20 Tahun dan paling rendah 7 Tahun,
Kurungan penjara atas perbuatannya tersebut.

Sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat (2 ) dan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17 thn 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemeintah Pengganti UU RI No.1 thn 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 thn 2002 Tentang Perlindungan anak.

Kasat Reskrim Gorontalo mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan. Lebih lanjut kata dia, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Pelaku telah terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud.

 

 

 

 

Editor : Majid Rahman

Tags: Pencabulan GorontaloPolres Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Pelaku Pencurian 200 Kg Kopra di Tibawa Disebut Anak Polisi dan Nakes

by Editor
2 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Salah satu dari empat terduga pelaku pencurian sekitar 200 kilogram kopra di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo,...

Baru Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Dua Pria Kompak Mencuri

by Editor
1 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Gorontalo mengamankan dua terduga pelaku pencurian emas dan uang yang terjadi di Perumahan Mutiara...

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tibawa Mulai Mengerucut

by Editor
28 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, masih terus dilakukan...

Curi 200 Kg Kopra, 4 Warga Tibawa Diamankan Polisi

by Editor
22 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Gorontalo berhasil mengungkap kasus pencurian kopra di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa....

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

by Editor
10 Agu 2026
0

Gambar Ilustrasi PROSESNEWS.ID – Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, meninggal dunia setelah diduga menjadi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).
Hukum

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

by Editor
17 Sep 2026
0

  Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026). PROSESNEWS.ID - Direktur RS Ainun Habibie, Fitryanto Rajak, digerebek aparat kepolisian dengan...

MD KAHMI Bone Bolango rayakan Milad ke-60 KAHMI, di Sekretariat MD KAHMI Bone Bolango, Jumat (18/9/2026).

Peringati Milad ke-60 KAHMI, MD KAHMI Bone Bolango Tegaskan Alumni Terus Berkontribusi

18 Sep 2026

Polsek Tolangohula Akui Menerima Uang pada Kasus Pengeroyokan

16 Sep 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, saat menerima penghargaan dalam kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama detikcom di Makassar, Jumat (18/9/2026).

Akses Kesehatan hingga CKG Antar Gorontalo Raih Terbaik 1 Regional Sulawesi

18 Sep 2026

UNG Salurkan KIP Kuliah 2026 untuk 1.613 Mahasiswa Baru

17 Sep 2026

Polres Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di Bontula Tetap Berjalan

17 Sep 2026

TERBARU

Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Gorontalo Gelar Aksi Sosial

19 Sep 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, saat menerima penghargaan dalam kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama detikcom di Makassar, Jumat (18/9/2026).

Akses Kesehatan hingga CKG Antar Gorontalo Raih Terbaik 1 Regional Sulawesi

18 Sep 2026
MD KAHMI Bone Bolango rayakan Milad ke-60 KAHMI, di Sekretariat MD KAHMI Bone Bolango, Jumat (18/9/2026).

Peringati Milad ke-60 KAHMI, MD KAHMI Bone Bolango Tegaskan Alumni Terus Berkontribusi

18 Sep 2026
Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

UNG Salurkan KIP Kuliah 2026 untuk 1.613 Mahasiswa Baru

17 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.