Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Cabuli Anak 14 Tahun, Pria Asal Gorontalo Terancam 20 Tahun Penjara

Editor by Editor
28 Jan 2020 21:13
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Seorang anak yang masih berusia 14 tahun. Sebut saja Mawar, asal Gorontalo. Terpaksa harus menanggung derita yang memilukan.

Pasalnya, ia diperkosa oleh IY (35) belum lama ini. Pria yang diketahui berkerja sebagai Petani itu, tega mencabuli Mawar yang memiliki keterbatasan fisik.

Ironinya, pelaku bejat ini merupakan tetangga Mawar sendiri. Ceritanya, sekitar bulan Oktober 2019 lalu. Informasi yang berhasil dirangkum awak media, saat itu pelaku membeli rokok di Kios rumah Mawar.

Keadaan rumah saat itu, dalam keadaan sepi. Terlihat hanya ada Mawar yang sedang duduk sendirian, tepat diteras rumahnya.

Namun tidak berselang lama, pelaku datang lagi ke rumah Mawar. Melihat keadaan rumah juga masih sepi. Tiba-tiba dirinya menghampiri Mawar dan langsung menarik tangan Mawar ke dalam rumah, lalu melakukan aksi tak bermoral itu.

Tidak hanya itu, tepatnya 29 Desember 2019 kemarin. Pelaku kembali mengulangi perbuatanya. Namun, aksinya yang kali kedua ini berhasil dilihat oleh adik Mawar, yang masih berusia 4 tahun. Sontak kejadian yang dilihatnya tersebut, dilaporkan kepada kedua orang tua Mawar.

Tidak berlama-lama, akhirnya kedua orang tua Mawar, memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut di Polsek Limboto Barat. (30/12/19).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan hukuman pidana paling lama 20 Tahun dan paling rendah 7 Tahun,
Kurungan penjara atas perbuatannya tersebut.

Sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat (2 ) dan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17 thn 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemeintah Pengganti UU RI No.1 thn 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 thn 2002 Tentang Perlindungan anak.

Kasat Reskrim Gorontalo mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan. Lebih lanjut kata dia, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Pelaku telah terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud.

 

 

 

 

Editor : Majid Rahman

Tags: Pencabulan GorontaloPolres Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Dituding Tak Bayar Uang Job, Pria di Limboto Laporkan Mantan Pacar ke Polisi

by Editor
8 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID – Seorang warga Limboto, Dadhe Pou (32), melaporkan akun Facebook bernama Nova Aripin Lateka ke Polres Gorontalo pada Rabu...

Jajaran Polres Gorontalo Berbagi Takjil kepada Masyarakat

by Editor
6 Mar 2025
0

PROSESNEWS.ID – Dalam momentum bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Polres Gorontalo melalui personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar bakti sosial...

Polres Gorontalo Menggelar Operasi Keselamatan Otanaha

by Editor
21 Feb 2025
0

PROSESNEWS.ID - Polres Gorontalo bersama Direktorat Lalulintas Polda Gorontalo menggelar operasi keselamatan terhadap pengendara lalu lintas. Dalam operasi tersebut juga...

Gara-gara Miras, 4 Pria Lakukan Pemerkosaan Terhadap 2 Remaja di Bawah Umur

by Editor
17 Feb 2025
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota melalui Unit Sat Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan empat tersangka dalam kasus pelecehan...

Kasus Pencabulan Berantai Selama 5 Hari Oleh 20 Pelaku, Begini Kronologinya

by Editor
31 Jan 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Gorontalo telah menetapkan 8 orang tersangka dalam...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemda Gorontalo

Kopdes Dilarang Simpan Pinjam di Awal Program, Ini Sebabnya

by Editor
14 Jul 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo, Arifin Suaib, menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) tidak diperkenankan...

ASN dan Honorer Buteng Didata Ulang, Fokus ke Keaktifan dan Kinerja

15 Jul 2025

Bupati Buteng Terbitkan Instruksi Wajib Gunakan Sound Lokal untuk Kegiatan Pemerintahan

15 Jul 2025

Dukung Program Prabowo, Erwin Ismail Hadiri Launching MBG di SMAN 1 Gorontalo

15 Jul 2025

Gorontalo Targetkan Half Marathon Jadi Ajang Lari Bergengsi Nasional

13 Jul 2025

Cabuli Anak 14 Tahun, Pria Asal Gorontalo Terancam 20 Tahun Penjara

28 Jan 2020

TERBARU

Tak Perlu Calo, Ini Jalur Resmi Jadi Pekerja Migran dari Gorontalo

15 Jul 2025

Sinergi IAIN dan FKPT Gorontalo, Cetak Dai Muda dan Bahas Islam Teluk

15 Jul 2025

Peluang Kerja Luar Negeri Terbuka Lebar bagi Warga Gorontalo

15 Jul 2025

Bupati Buteng Terbitkan Instruksi Wajib Gunakan Sound Lokal untuk Kegiatan Pemerintahan

15 Jul 2025
Warga Desa Bajo, Limbato, dan Pentadu Timur Saat Terima Bantuan Kios Akses Pangan Masyarakat (KAPM)

Warga Bajo, Limbato, dan Pentadu Timur Apresiasi Program Kios Pangan Pemprov Gorontalo

15 Jul 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id