Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Cabuli Anak 14 Tahun, Pria Asal Gorontalo Terancam 20 Tahun Penjara

Editor by Editor
28 Jan 2020 21:13
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Seorang anak yang masih berusia 14 tahun. Sebut saja Mawar, asal Gorontalo. Terpaksa harus menanggung derita yang memilukan.

Pasalnya, ia diperkosa oleh IY (35) belum lama ini. Pria yang diketahui berkerja sebagai Petani itu, tega mencabuli Mawar yang memiliki keterbatasan fisik.

Ironinya, pelaku bejat ini merupakan tetangga Mawar sendiri. Ceritanya, sekitar bulan Oktober 2019 lalu. Informasi yang berhasil dirangkum awak media, saat itu pelaku membeli rokok di Kios rumah Mawar.

Keadaan rumah saat itu, dalam keadaan sepi. Terlihat hanya ada Mawar yang sedang duduk sendirian, tepat diteras rumahnya.

Namun tidak berselang lama, pelaku datang lagi ke rumah Mawar. Melihat keadaan rumah juga masih sepi. Tiba-tiba dirinya menghampiri Mawar dan langsung menarik tangan Mawar ke dalam rumah, lalu melakukan aksi tak bermoral itu.

Tidak hanya itu, tepatnya 29 Desember 2019 kemarin. Pelaku kembali mengulangi perbuatanya. Namun, aksinya yang kali kedua ini berhasil dilihat oleh adik Mawar, yang masih berusia 4 tahun. Sontak kejadian yang dilihatnya tersebut, dilaporkan kepada kedua orang tua Mawar.

Tidak berlama-lama, akhirnya kedua orang tua Mawar, memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut di Polsek Limboto Barat. (30/12/19).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan hukuman pidana paling lama 20 Tahun dan paling rendah 7 Tahun,
Kurungan penjara atas perbuatannya tersebut.

Sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat (2 ) dan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17 thn 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemeintah Pengganti UU RI No.1 thn 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 thn 2002 Tentang Perlindungan anak.

Kasat Reskrim Gorontalo mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan. Lebih lanjut kata dia, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Pelaku telah terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud.

 

 

 

 

Editor : Majid Rahman

Tags: Pencabulan GorontaloPolres Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Mabuk dan Bikin Keributan, Pria di Limboto Diamankan Polisi

by Editor
26 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang warga berinisial HH (29), warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diamankan pihak kepolisian setelah membuat keributan...

Sabuk Kamtibmas Disiapkan untuk Amankan PENAS XVII

by Editor
18 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengapresiasi langkah Polres Gorontalo dalam menyambut kegiatan Pekan Nasional (PENAS) Tani dan Nelayan yang akan...

Petugas Avsec Temukan  Ratusan Emas di Bandara Djalaluddin

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Djalaluddin Gorontalo menemukan dugaan pengiriman emas dalam jumlah cukup besar di area keberangkatan...

Terlibat Kasus Penganiayaan, 2 Warga di Gorontalo Baku Lapor

by Editor
20 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Biluhu Timur,...

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Konflik internal yang bermula dari sebuah podcast di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) kini memasuki babak baru. Rektor UMGO,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Antusias Tinggi, Berikut 5 Daerah yang Mendominasi Peserta PENAS XVII

by Editor
20 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Antusiasme peserta dari berbagai daerah mewarnai pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Tani Nelayan XVII Tahun 2026 yang digelar di...

Peserta PENAS Asal Kalimantan Utara Antusias Ikuti Pembukaan

20 Jun 2026
Erwin Ismail dan Rachmat Gobel saat abadikan momen usai Pelantikan Pengurus DPW NasDem Gorontalo, Rabu (17/6/2026)

Rachmat Gobel Dilantik sebagai Ketua DPW NasDem Gorontalo, Erwin Ismail Ucapkan Selamat

17 Jun 2026

Dugaan Pencabulan di Gorut, Begini Penjelasan Dua Belah Pihak

14 Nov 2025

Sebuah Warkop di Isimu Terbakar, Kerugian Diperkirakan Capai Puluhan Juta Rupiah

17 Jun 2026

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

19 Jun 2026

TERBARU

Antusias Tinggi, Berikut 5 Daerah yang Mendominasi Peserta PENAS XVII

20 Jun 2026

Peserta PENAS Asal Kalimantan Utara Antusias Ikuti Pembukaan

20 Jun 2026

Idah Syahidah Buka Rembug Utama KTNA 2026 di Gorontalo

19 Jun 2026

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

19 Jun 2026

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.