PROSESNEWS.ID – Inisial AH, Pelaku pembunuhan di Desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, belum lama ini. Menyerahkan diri ke pihak berwajib. Dini hari, Rabu, (02/12/2020).
Seperti diketahui sebelumnya, AH mencoba melarikan diri usai terlibat perkelahian yang mengakibatkan WH ponakannya sendiri, meninggal Dunia, sekitar Pukul 19.00 Wita. Selasa malam, (01/12/2020).
“Pelaku datang dengan sendirinya, dan langsung menyerahkan diri tadi pagi, sekitar pukul 10.00 Wita, Di Mapolres Pohuwato,” kata Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Saiful Kamal, SIK.,STK.
Dikatakan Saiful, saat ini pihaknya masih terus berupaya melakukan penyelidikan lebih dalam, diantaranya mencari Barang Bukti (Babuk) yang digunakan pelaku, dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
“Kepolisian masih berupaya menemukan barang bukti yang di gunakan pelaku, saat melakukan pembunuhan tersebut,” jelasnya
Lebih lanjut, katanya, atas kejadian ini, pelaku bakal di jerat Pasal 338. Dimana, telah menghilangkan nyawa orang lain, subsider 351 ayat 2, penganiayaan yang menyebabkan kematian orang. (Iskandar Badu)