PROSESNEWS.ID – Banyak pihak mempertanyakan kebijakan yang diambil oleh Bupati Kabupaten Boalemo Darwis Moridu, setelah dikeluarkannya SK penon-aktifan dirinya, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini.
Diketahui SK penon-aktifan itu, berlaku surut sejak 7 September 2020. Sehingga, berimbas terhadap berbagai kebijakan yang diambilnya. Termasuk para pejabat yang dilantiknya. Diantaranya, Sekda Boalemo, dan sejumlah pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkab Boalemo.
Misalnya Sekda Boalemo Sherman Moridu. Panglima ASN Boalemo itu, dilantik oleh Bupati Boalemo non-aktif, Darwis Moridu pada tanggal 9 Oktober 2020. Sementara, SK Non- aktif Bupati Boalemo dari Kemendagri, berlaku surut terhitung sejak 7 September 2020.
Terkait hal ini pun, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Boalemo, Ir. Anas Jusuf M.Si, didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Boalemo Nurdin Djaini, dan para Camat Boalemo, mendatangi Kantor Kemendagri, di Jakarta. Kamis, (03/12/2020).
“Kunjungan ke Kemendagri ini, untuk mempertanyakan terkait beberapa kebijakan yang diambil Bupati Boalemo Darwis Moridu, setelah dikeluarkannya SK Kemendagri yang berlaku surut sejak 7 September 2020 kemarin,” jelas Anas Jusuf
Alhasil, Kasubdit Otonomi Daerah Wilayah Sulewesi Dr. Saidiman yang menerima kunjungan Pemkab Boalemo itu, menjawab apa yang menjadi pertanyaan publik, selama ini. Khususnya, terkait status Sherman Moridu sebagai Sekda Boalemo.
Dr. Saidiman, menjelaskan, pelantikan Sekda Boalemo, hanya merupakan kesalahan administrasi. Karena itu, pihaknya memberikan waktu selama 1 minggu ke Pemkab Boalemo, untuk memperbaikinya. Tanpa, menunggu surat balasan dari Kemendagri.
Begitu juga dengan para pejabat eselon II, III dan IV lainnya yang turut dilantik oleh Bupati non-aktif Darwis Moridu. Ia meminta, Pemkab Boalemo, agar segera memperbaiki administrasinya, sesuai waktu yang telah diberikan. (Ads)