PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mengingatkan kepada Calon Kepala Daerah (Cakada), yang akan mengikuti debat kandidat putaran pertama, tdak bisa mengajukan pertanyaan yang sifatnya menyerang personal atau pribadi calon.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Sayiu, menegaskan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) dan pedoman teknis pelaksanaan kampanye, tidak diperbolehkan peserta debat Cakada mengajukan pertanyaan yang bersifat menyerang personal.
“Para calon hanya bisa mempertanyaan seputaran progaram masing-masing pasangan calon, dan tidak bisa menyentil persoalan yang sifatnya privasi. Sebab, pada dasarnya debat kandidat ini hanya menyampaikan program masing-masing, agar diketahui masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskannya, jika dalam proses pelaksanaan debat yang akan dilaksanakan Kamis, 5 November 2020. Ada peserta debat yang sudah menyinggung hal-hal yang sifatnya privasi. Maka moderator berhak menghentikan penyampaian dari pasangan calon yang dianggap sudah menyerang personal.
“Desain dalam debat itu hanya seputaran memaparkan program masing-masing calon, dan tanya jawab antar masing-masing pasangan calon. Jadi tidak diperbolehkan menyinggung masalah pribadi dalam debat nanti,” tegasnya. (Rihol)