PROSESNEWS.ID – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, secara resmi melantik dan mengukuhkan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.M Dunda Limboto, pada Selasa (17/06/2025).
Pelantikan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor: 318/32/VI/2025 dan dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati.
Adapun Dewan Pengawas yang dilantik terdiri atas Samid Hemu sebagai Ketua, serta dr. Jeinfer Rivian Lestyorini Bobihu dan Arman Mahmud sebagai anggota.
Dalam sambutannya, Sofyan Puhi menyampaikan, pelantikan Dewan Pengawas yang baru ini merupakan tindak lanjut dari regulasi Kementerian Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014. Di mana pengurus sebelumnya dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat karena dua di antaranya merupakan pejabat eselon II di lingkungan pemerintahan.
“Dewan pengawas itu harus eselon III dan ada juga dari perwakilan tokoh masyarakat makanya kami rekrut kembali,” jelas Sofyan.
Lebih lanjut, Sofyan menegaskan, Dewan Pengawas memiliki peran penting dalam melaksanakan fungsi pengawasan non-teknis, termasuk dalam aspek manajemen, pengelolaan keuangan, dan sumber daya manusia.
Dengan terbentuknya Dewan Pengawas yang baru, ia berharap kualitas pelayanan RSUD M.M Dunda sebagai rumah sakit tipe B dapat semakin meningkat.
“Saya yakin ketiga tokoh ini sangat berpengaruh dan mampu menjalankan tugas dengan baik,” pungkasnya.
Reporter: Pian Enpeda