
PROSESNEWS.ID – Ditemukannya, penyaluran Jaringan Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang belum maksimal pelaksanaanya. Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan pihak Dinas Sosial dan juga Baznas Provinsi selaku badan yang menyalurkan JPS.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Koordinator Komisi IV Sofyan Puhi, usai melakukan monitoring di Keluarahan Limba U I Kota Gorontalo, Jumat (8/5/2020)
“Kami akan segera menggelar RDP bersama Dinas Sosial dan Baznas untuk memaksimalkan penyaluran JPS yang masih bermasalah,” Jelas Sofyan.
Ia menjelaskan, bahwa kurangnya sosialisasi untuk penyaluran JPS di setiap kelurahan, berakibat pada penafsiran pelaksanaan penyaluran di tingkat bawah terjadi perbedaan.
Lanjutnya, ia menilai, bahwa Pergub Nomor 10 tentang penyaluran JPS masih terdapat permasalahan. Hal tersebut dikarenakan dasar penyaluran JPS bagi masyarakat, masih menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosisal (DTKS) yang lama.
“DTKS yang menjadi dasar penyaluran JPS yang digunakan oleh pemerintah provinsi masih menggunakan input data yang tidak update,” ungkap Sofyan.
Untuk itu, ia meminta, bahwa untuk sementara pihaknya menginginkan Lurah diberikan ruang untuk mendata penerima JPS, tanpa harus menggunakan data DTKS yang dari Pemprov.
“Melihat fakta di lapangan, kesimpulan kami sementara bahwa keinginan untuk memaksimalkan penyaluran JPS oleh pemerintah Provinsi, sebaiknya Lurah diberikan kesempatan untuk memasukan data penerima JPS tanpa harus berdasarkan DTKS yang ada,” tutup Sofyan. (Adv)