PROSESNEWS.ID – Rahmat Fadly Amai (RA), guru di SMA Negeri 1 Suwawa, Bone Bolango, yang menjadi pelaku rudapaksa terhadap siswa AH (18), resmi dipecat dan dikeluarkan dari kepengurusan sebagai pembina OSIS.
Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Suwawa, Lisna Nalole, mengonfirmasi hal tersebut saat dimintai keterangan pada Senin (17/03/2025). Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan pelaku yang telah mencoreng nama baik sekolah.
“Tentu kami sangat kecewa dengan kejadian ini, terlebih karena pelaku adalah seorang pendidik yang seharusnya menjadi panutan bagi siswa,” ujarnya.
Lisna juga menyampaikanse, jauh ini pihak sekolah baru menerima laporan dari satu orang korban.
“Alhamdulillah sampai dengan saat ini, belum ada korban lain dan kami juga belum menerima laporan lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, korban masih mengalami trauma dan belum siap untuk kembali ke sekolah setelah mengalami peristiwa tersebut.
“Orang tua korban sudah menyampaikan kalau memang anaknya belum siap dan mentalnya tidak siap masuk sekolah, kami upayakan masuk paket C,” pungkasnya.
Sebagai informasi, AH (18) menjadi korban rudapaksa oleh gurunya sendiri sebanyak dua kali di ruang OSIS dengan modus perbaikan nilai. Peristiwa tersebut terjadi pada 24–25 Februari.
Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut dengan dalih akan menyebarkan video kejadian tersebut.
Diketahui, pelaku Rahmat Fadly Amai merupakan tenaga PKKK, mengajar mata pelajaran ekonomi dan prakarya, serta telah mengabdi di SMA 1 Suwawa sejak tahun 2018 atau selama tujuh tahun.
Reporter: Pian N. Peda