PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango (Bonebol), kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris pekerja rentan yang mengalami resiko meninggal dunia.
Santunan sebanyak 42 juta tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bonebol Hamim Pou, kepada ahli waris almarhum Gumanti Ina, yang meninggal dunia dikarenakan sakit.
Pemkab Bonebol sendiri sejak tahun 2018 telah konsisten bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, untuk terus bersinergi memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), bagi masyarakat pekerja informal maupun pekerja rentan.
Yang dimana premi iurannya biayai oleh Pemda Bonebol melalui APBD, dan tentunya hingga sampai saat ini telah banyak manfaatnya bagi masyarakat.
“Ini merupakan suatu kebanggaan kita semua, saya selaku Bupati , telah memberikan perlindungan Jamsostek kepada 20.000 pekerja rentan,” tutur Hamim Pou.
Pada kesempatan itu pula Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian, menjelaskan untuk mendapatkan program perlindungan Jamsostek dari BPJS Ketenagakerjaan cukup dengan iuran Rp16.800 saja setiap bulannya.
“Maka pesertanya bisa mendapatkan dua program perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujar Hendra Avian
Terakhir Hendra menjelaskan, kita tidak pernah bisa prediksi kapan resiko itu terjadi, dimana dan terhadap siapa saja. Olehnya, kami hadir disini, sebagai tugas untuk memastikan semua pekerja adalah tanggung jawab kami selaku BPJS Ketenagakerjaan.
Reporter: Abd Kadir Djauhari