PROSESNEWS.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Gorontalo, bakal cair pekan depan.
Demikian disampaikan Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo, ketika ditemui di Kantor Bupati Kabupaten Gorontalo. Jum’at, (30/04/2021).
“Ya, THR insya allah bakal kita cairkan untuk jajaran Pemerintah Kabupaten Gorontalo (Pemkab), khusunya bagi ASN, PNS dan PPPK minggu depan ini,”ujar Nelson
Orang nomor satu di Kabupaten Gorontalo itu menyebutkan, untuk THR di Kabupaten Gorontalo sendiri, tidak pernah terlambat dalam pembayarannya.
“THR kan sudah menjadi kewajiban sebagaimana tercantum dalam aturan. Sehingga bakal kita cairkan secepatnya (minggu depan),”katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Roswati Lasimpala, menambahkan, untuk THR ini, berkasnya masih disiapkan, jika sudah siap pasti bakal dibayarkan.
“Aturanya sudah ada dan pasti bakal dibayarkan. Jadi, Insya Allah kita cairkan minggu depan atau 10 hari sebelum menjelang lebaran,”tutur Roswati.
Dijelaskannya, adapun yang bakal menerima THR tersebut, hanya ASN, PNS, dan PPPK. Dan untuk pencariannya nanti, tergantung Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) masing-masing.
Reporter : Agil Mamu