PROSESNEWS.ID – Kapolda Gorontalo, Brigjen Pol. Dr. Adnas,M.Si didampingi sejumlah pejabat utama Polda Gorontalo dan Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro AP,S.I.K turun langsung untuk meninjau sejumlah tempat di Kota Gorontalo pada penerapan PSBB hari ke dua, Selasa (05/05/2020).
Beberapa tempat yang dilakukan pengecekan yakni di simpang lima Kota Gorontalo yang merupakan perbatasan antara Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.
Kalau melihat kondisi saat ini, masyarakat sudah mulai menyaadari penerapan PSBB dan ini ada peningkatannya,” kata Kapolda Gorontalo.
Peningkatan yang dimaksud kata Kapolda Gorontalo, bisa dilihat dari penggunaan masker, hingga penerapan aturan jaga jarak dan pembatasan penumpang kendaraan, baik mobil, bentor hingga kendaraan roda dua. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bus besar hanya boleh mengangkut 50 persen penumpang dari kapasitas yang ada. Sementara untuk minibus pribadi maksimal empat orang, sedan maksimal tiga orang dan sepeda motor tidak boleh berboncengan.
“Penerapan PSBB ini tujuannya untuk masyarakat, dalam mencegah penyebaran dan penularan wabah di Gorontalo, sehingga diharapkan masyarakat bisa berperan aktif. Berkaitan dengan memutuskan mata rantai Covid-19, dihimbau masyarakat untuk mematuhi aturan PSBB ini. Hari kedua sudah membaik dan kita harapkan kesadaran masyarakat terhadap penanganan Virus Corona ini terus ditingkatkan,” pungkas Kapolda.
Selain di simpang lima, Kapolda bersama pejabat utama turut mengunjungi simpang empat Kota Utara dan perbatasan antara Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. (Helmi)