![](https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/08/WhatsApp-Image-2021-08-12-at-17.19.36-e1628776787672.jpeg)
PROSESNEWS.ID – Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pohuwato, Azis Hudodo, mengomentari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Pohuwato.
Azis memandang, dari beberapa poin yang telah ia pelajari dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pohuwato Nomor : 800/BPBD/1160/VIII/2021 tentang Perpanjangan PPKM level 3, sungguh membingungkan.
“Ada beberapa poin menurut saya, ini membingunkan. Seperti yang dijelaskan pada poin kedua huruf A Nomor 1. Seolah-olah di bolehkan sekolah beraktifitas, namun dengan catatan maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak 1,5 Meter dan maksimal 5 orang peserta didik,”kata Azis, Kamis, (12/08/2021)
“Sedangkan pada huruf b, untuk wilayah kerja perkantoran seolah-olah tidak boleh. Karena 75% pelaksanaan kegiatan kerja/perkantoran work From Home, dan 25% work from Office, mengapa?,”tanya aktivis pergerakan tersebut.
Lebih lanjut kata Azis, pada SE Bupati Pohuwato itu juga menyebut beberapa tempat yang diperbolehkan beroperasi, dengan catatan memperketat protokoler kesehatan.
“Dan wisata ditutup dengan alasan yang tak jelas. Kenapa?,”tanyanya lagi.
Ia pun berharap, pemerintah agar mempelajari situasi Daerah terlebih dahulu, sebelum akhirnya menerapkan intruksi menteri dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM Level 3.
Reporter : Iskandar Badu