PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali melakukan kerjasama bantuan hukum di bidang Keperdataan dan bidang Tata Usaha Negara (TUN), dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa (14/1/2020).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Kepala Kejati Gorontalo Jaja Subagja.
“Bantuan hukum seperti ini sudah berlangsung lama, tiap tahun kita perpanjang. Kerjasama ini berkaitan dengan pengawalan permasalahan perdata dan TUN. Kejati siap memberikan bantuan kepada Pemprov Gorontalo, baik sebagai penggugat atau tergugat,” ujar Gubernur Rusli Habibie usai penandatanganan.
Tidak hanya sebatas itu. Kata Rusli, upaya yang dilakukan juga mengenai pencegahan permasalahan hukum. Pemerintah Provinsi Gorontalo juga bekerjasama dengan Polda Gorontalo untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, agar masyarakat melek terhadap hukum.
“Intinya, kita inginkan agar Kejati membantu kami mengawal program kerja Pemprov Gorontalo. Mulai dari penyusunan rencana kerja hingga pelaksanaan sehingga kejaksaan bisa melihat langsung ini benar, ini salah. Jika ada kesalahan-kesalahan mulai dari administrasi, tata usaha dan pengelolaan keuangan bisa dicegah dari awal, itu tujuannya,” jelas Rusli.
Kepala Kejati Gorontalo Jaja Subagja pun menginginkan sinergitas yang kuat bersama Pemerintah Provinsi, utamanya dalam masalah peraturan. Korps Adhyaksa itu siap mendampingi agar peraturan–peraturan itu tidak berbelit-belit.
“Ini semua untuk pembangunan Provinsi Gorontalo. Misalnya sebelum melakukan pelelangan kita bisa konsultasi bagaimana aturan yang baik, bagaimana membuat kontrak yang baik, bagaiman administrasinya. Jadi kami di kejaksaan itu tidak hanya penyidik atau pun penuntut, tapi juga sebagai jaksa pengacara negara,” pungkasnya. (Ads)