PROSESNEWS.ID – Kemeterian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, kembali melakukan pendidikan terhadap 30 calon penyidik, untuk lebih memperkuat pemberantasan illegal fishing (penangkapan ikan ilegal).
“Ini sejalan dengan komitmen Bapak Menteri Trenggono untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk terwujudnya kelestarian sumber daya sebagai salah satu pilar penting ekonomi biru,”ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, di Jakarta, Kamis, (27/05/2021).
Antam menjelaskan, sebanyak 30 calon PPNS Perikanan ini, bakal mengikuti Diklat Pembentukan PPNS Perikanan Reguler Tahun 2021 bertempat di Diklat Reserse Mega Mendung Bogor, Jawa Barat.
Diklat tersebut kata Antam, merupakan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.
“Selain dari UPT PSDKP, juga ada peserta dari Dinas Kelautan dan Perikanan daerah,”katanya.
Lebih lanjut, Antam menjelaskan, Diklat yang diselenggarakan dari tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan 23 Juli 2021 itu, dilaksanakan dengan menerapkan 400 jam pelajaran secara tatap muka, dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Plt Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji, mengatakan, Ditjen PSDKP terus berupaya meningkatkan penanganan tindak pidana perikanan baik melalui penambahan jumlah PPNS, maupun peningkatan kualitas PPNS. Ia berharap, para calon PPNS ini dapat mengikuti dinamika hukum khususnya di masa pandemi ini.
“Penyidik saat ini dituntut memiliki kemampuan yang lebih dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, karena selain tatap muka, mereka juga dituntut dapat melakukan pemeriksaan secara virtual. Ini tentu tantangan tersendiri,”jelasnya.
Nugroho menuturkan, adapun dinamika hukum yang berkembang cepat, juga memerlukan kemampuan adaptasi cepat dari penyidik.
Informasi yang diperoleh Prosesnews.id, saat ini KKP telah memiliki sedikitnya 525 PPNS Perikanan yang tersebar di berbagai lokasi penugasan. Diantaranya, 91 orang bertugas di Pusat, 182 berada di UPT PSDKP, dan 252 berada di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.
Adapun peran para PPNS ini, cukup sentral dalam berbagai penanganan kasus tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. Sepanjang 2021, KKP telah menangani 91 kasus tindak pidana perikanan dengan rincian, 33 kasus dalam tahap penyidikan, 16 kasus telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut, 8 kasus telah diserahkan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut (Tahap II), 27 kasus dalam proses persidangan dan 7 kasus telah memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (PR)