PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara mengadakan kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (03/08) di Gedung Graha Anbrill, Kwandang.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap tahapan pencalonan oleh semua pihak terkait, terutama Partai Politik sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan presentasi dari Wildan, Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) BAPPEDA Gorontalo Utara, yang memaparkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Gorontalo Utara.
Selanjutnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Gorontalo Utara, Nur Istiyan Harun, dan Divisi Hukum dan Pengawasan, Noval Katili, memberikan materi tentang tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dapat tersampaikan dan dipahami oleh seluruh peserta yang hadir.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk unsur Bappeda, Bawaslu Gorontalo Utara, dan perwakilan dari Partai Politik tingkat Kabupaten Gorontalo Utara.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan proses pencalonan dalam Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.