PROSESNEWS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra, mengusulkan kepada Pemerintah dan DPR-RI, agar pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, dipercepat dari 21 April menjadi 21 Februari.
“Kami menginginkan penyelenggaraan pemilu ini dipercepat untuk menghindari kekosongan pencalonan pilkada,”kata Ilham saat memberi paparan pada acara diskusi virtual, melansir Antara, Minggu (30/05/2021).
Ilham mengatakan, pihaknya telah melakukan simulasi untuk mempercepat hari pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Jika pemilu tetap digelar April, kata Ilham, pihaknya khawatir akan ada perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memakan waktu yang cukup lama.
“Jika ada putusan MK yang meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU), akan memakan waktu,”ujarnya.
KPU juga mengusulkan kepada pemerintah dan DPR, agar Pilkada digelar pada 20 November 2024.
Lebih lanjut Irwan menekankan, bahwa waktu pelaksanaan tersebut masih bersifat usulan. Perubahan tanggal menurutnya, itu juga harus dibicarakan lebih lanjut dengan masukan dari berbagai pihak.
“Menurut kami Pemilu 2024 memerlukan energi dan biaya yang signifikan, serta perhatian dari berbagai penyelenggara pemilu,”imbuhnya.
Usulan tersebut telah disampaikan Ilham pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pekan ini.
Menurutnya, pihak DPR telah membentuk tim yang bertugas mempelajari usulan KPU, termasuk soal perubahan jadwal tersebut.
Reporter : Moh Dodi Didipu