PROSESNEWS.ID – PT. Gorontalo Minerals (GM) dan kuasa hukumnya menyatakan kekecewaan terkait dugaan bocornya pemberitaan mengenai putusan provisi Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo sebelum diumumkan di e-Court.
Dr. Ari Duke, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum PT. GM, mengungkapkan bahwa hinggfa saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai putusan provisi yang diajukan oleh LSM Jamper, baik secara langsung maupun melalui e-Court.
“Proses beracara di pengadilan, termasuk pembacaan tuntutan, dapat berlangsung secara langsung maupun melalui e-Court. Di dalam e-Court, terdapat mekanisme gugatan dan jawaban atas gugatan tersebut,” jelas Duke dalam konferensi pers di Kantor PT. GM, Sabtu (29/7/2023).
Sebelumnya, agenda putusan sela pertama direncanakan akan diumumkan melalui e-Court pada 6 Juni 2023. Namun, hingga saat ini, tim kuasa hukum PT. GM belum menerima putusan provisi tersebut.
Duke menegaskan bahwa pihak PT. GM dan tim kuasa hukumnya sangat menghormati putusan peradilan yang berlaku. Oleh karena itu, mereka masih menunggu putusan resmi melalui e-Court sebelum melakukan upaya hukum lebih lanjut.
“Putusan tersebut berpotensi berdampak pada upaya hukum selanjutnya. Setelah kami menerima putusan ini, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang tepat,” tambahnya.
Pihak PT. GM dan tim kuasa hukumnya juga mempertanyakan keluarnya putusan tersebut tanpa pihaknya mendapat informasi resmi terlebih dahulu.
Duke juga menyatakan bahwa PT. GM akan tetap melanjutkan kegiatan eksplorasi di wilayah Gorontalo karena putusan PN Gorontalo belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Putusan ini memiliki dampak yang signifikan bagi perusahaan, dan kami perlu memastikan segala hal yang berkaitan dengan kegiatan kami terkait izin eksplorasi. Gugatan dari LSM Jamper terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kami anggap tidak memiliki dasar yang kuat,” tegasnya.
Duke menegaskan bahwa PT. GM memiliki izin sah dari negara untuk melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah pertambangan di daerah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Reporter: Fazrin Mohamad Umar