Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemkot Gorontalo

Menang di MK, Marten Taha Tetap Menjabat hingga Juni 2024

Editor by Editor
21 Des 2023 20:11
in Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, terkait pemotongan masa jabatannya berdasarkan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada.

Gugatan tersebut diajukan karena Marten merasa dirugikan oleh pasal yang menetapkan masa jabatan hasil Pilkada 2018 hingga tahun 2023, padahal dia dilantik pada 2019. MK kemudian memutuskan pemotongan masa jabatan tersebut tidak sesuai dengan hukum.

Ketua MK, Dr. Suhartoyo menyampaikan, sesuai Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada menyatakan bahwa pejabat hasil pemilihan tahun 2018 yang dilantik pada tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dengan alasan ini, MK menilai gugatan Marten Taha berdasar hukum dan memutuskan untuk mengabulkannya.

“Bupati dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” kata Suhartoyo dilansir dari detik.com, Kamis (21/12/20203).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menambahkan, pengaturan transisi terkait pemungutan suara serentak tidak dapat mengabaikan norma terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya.

“Sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak,” jelas Saldi Isra.

Oleh karena itu, MK mengambil keputusan yang mempertimbangkan keseimbangan antara pengaturan pemungutan suara dan pelantikan secara serentak. Dengan adanya keputusan ini, masa jabatan Marten Taha sebagai wali kota Gorontalo akan berakhir pada 2 Juni 2024.

Gugatan serupa juga diajukan oleh beberapa pejabat, seperti Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Tags: gorontaloGugatan Marten di MKKota GorontaloMarten Jabat Sampai Juni 2024Marten Menang di MKMarten TahaMarten Taha MKPutusan MK Marten TahaWali Kota Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Hutan mangrove di wilayah pesisir Provinsi Gorontalo terus menyusut dalam beberapa tahun terakhir. Alih fungsi lahan menjadi tambak...

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo mencatat kenaikan jumlah kasus kekerasan sepanjang 2025 dibandingkan tahun...

Polisi Periksa Wali Kota Adhan sebagai Saksi Terkait Penganiayaan di Sentral

by Editor
11 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengungkap alasan kedatangan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, ke Mapolresta Gorontalo Kota. Informasi tersebut disampaikan...

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung

Kali Kedua Gelar Pasar Murah, Warga: Pak Erwin Ismail Tahu Masalah Rakyatnya

by Editor
9 Des 2025
0

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail,...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

9 Des 2025

TERBARU

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

18 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.