PROSESNEWS.ID – Pastikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan, Komisi II Deprov Gorontalo melakukan monitoring ke beberapa perusahaan atau pabrik yang berada di Gorontalo. Salah satunya di PT. Royal Coconut Gorontalo, pabrik pengolahan kelapa yang terletak di Desa Ombulo, Kabupaten Gorontalo. Jumat (08/05/2020).
Berdasarkan hasil pantauannya, kepada prosesnews.id, Yeyen Sidiki, anggota Komisi II Deprov Gorontalo menjelaskan, ia memperoleh informasi dari pihak manajemen perusahaan, bahwa sejauh ini pihak pabrik pengolahan kelapa belum melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para tenaga kerjanya.
“Dari data yang kami terima tadi, pabrik pengolahan kelapa ini mempekerjakan sebanyak 900 tenaga kerja, dan Alhamdulillah selama pandemi corona ini, pihak pabrik belum melakukan PHK kepada para tenaga kerjanya,” terang Yeyen Sidiki.
Lebih lanjut kata Yeyen Sidiki, sembari memonitoring pabrik tersebut, ia juga menekankan kepada pihak pabrik agar kiranya mengedepankan protokol kesehatan di setiap jam operasional pabrik.
Sementara itu, di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi II, Warsito Sumawiyon pun menyampaikan kepada pihak pengelola, agar hasil olahan pabrik kelapa ini, dapat bermanfaat bagi warga sekitar yang berada di area pabrik.
“Tadi kami juga menyampaikan kepada pihak pabrik agar hasil olahannya dapat dinikmati juga oleh warga sekitar, baik dari segi penyerapan tenaga kerjanya, atau bahkan dalam bentuk CSR yang dapat menstimulasi perputaran ekonomi khususnya di Desa Ombulo yang menjadi area pabrik olahan kelapa ini” jelas Warsito Sumawiyon (Adv/Raffa)