PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, bersama Polres Pohuwato, melakukan penandatanganan kerja sama (PKS), mengenai penanganan tindak kekerasan perempuan dan anak.
PKS itu ditandatangani langsung Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, dengan Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sullistiono, bertempat di ruang kerja Bupati Pohuwato, Rabu, (18/08/2021).
Bupati Saipul Mbuinga yang didampingi Plt. Kepala DP3AP2KB, Rusmiyati Pakaya, mengucapkan terima kasih banyak atas penandatanganan PKS tersebut. Di mana, menurutnya, sinergitas Pemda dan Polres terlihat semakin meningkat lagi, terutama terkait dengan penanangan tindak kekerasan peremuan dan anak.
Orang nomor satu di Pohuwato ini pun mengakui, jika tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pohuwato, cukup tinggi.
“Sehingga hal ini perlu mendapat perhatian serius, terutama dari pihak Dinas terkait, yaitu DP3AP2KB,”kata Saipul.
Di tempat sama, Plt. Kepala DP3AP2KB, Rusmiyati Pakaya, mengatakan, sebenarnya di Tahun 2012 sudah ada MoU antara Polres Pohuwato dengan OPD. Sejak saat itu pula, kerja sama terus jalan walau harus diakui belum terlalu maksimal.
“Saat ini, aturannya sedikit berubah. Di mana MoU hanya bisa di tingkat Provinsi, selanjutnya Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan PKS. Maka amanah ini telah kami laksanakan dan Insyaallah akan semakin solid,”harapnya.
Hal senada diiharapkan Sarlina Labaco, selaku Kepala Bidang Perlindungan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak. Ia optimis dengan adanya PKS tersebut, maka koordinasi dengan Polres akan jalan dengan baik.
“PKS ini merupakan turunan dari MoU antara Gubernur dan Kapolda, sehingga untuk tindaklanjutnya, maka Kabupaten/Kota hanya membuat PKS saja, dan Alhamdulillah sudah ditandatangani,”paparnya.
Kata Sarlina, meski sebelumnya belum ada PKS, koordinasi pihaknya dengan Polres memang selalu jalan. Artinya, DP3AP2KB dalam hal ini P2TP2A, dengan Polres Pohuwato, bagus dalam hal koordinasi.
“Semisal ada kasus yang dilaporkan ke Polres mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka Polres tetap mengoordinasikan ke pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A), pun demikian jika pelapor minta pendampingan maka kami (P2TP2A) akan mendampinginya,”pungkas Sarlina.
Reporter : Iskandar Badu