
PROSESNEWS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo akan membahas peraturan daerah (Perda) terkait kenderaan sepeda listrik bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dewasa ini, sepeda listrik tidak hanya sebagai kenderaan untuk sekadar bersantai-santai ataupun gaya-gayaan, melainkan sudah menjadi kebutuhan dan menjadi transportasi untuk aktivitas sehari-hari.
Terkait hal tersebut, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol berencana akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait aturan yang akan diberlakukan untuk para pengguna sepeda listrik.
“Untuk sepeda listrik ini kami masih bingung, apakah sepeda listrik atau motor listrik karena sudah menggunakan mesin, dan nanti ini akan kita komunikasikan bersama pak gubernur, apakah perlu perda,” kata Irjen Pol Angesta saat diwawancarai oleh sejumlah media di Polda Gorontalo, Senin (04/09/2023).
Lebih lanjut, Irjen Pol Angesta mengatakan, sepeda listrik telah banyak dijual di berbagai lokasi, baik di kota maupun di desa-desa. Ini menunjukkan adanya kebutuhan yang cukup besar akan sepeda listrik di masyarakat. Selain itu, penggunaan sepeda listrik juga telah merambah ke jalan-jalan umum atau jalan raya, bahkan digunakan oleh anak-anak.
Oleh karena itu, perlu diatur dengan jelas bagaimana penggunaan sepeda listrik di jalanan umum untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.
“Ini sudah menjadi hal biasa, ke pasar naik sepeda listrik, dan anak-anak kecil juga menggunakannya, bukan di jalan tertutup tapi sudah di jalan raya yang khusus untuk kenderaan berat,” tutupnya.
Dengan demikian, Polda Gorontalo sedang berupaya untuk mengatasi kebingungan terkait regulasi sepeda listrik dan akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menciptakan peraturan yang sesuai dengan kondisi saat ini.
Reporter: Pian N Peda