Prosesnews.id – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Eggi ditetapkan tersangka kasus makar karena sempat menyerukan people power.
Eggi sendiri akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
“Betul (dipanggil) sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).
Sebelumnya, Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), Suryanto.
Eggi sebelumnya pada 17 Mei 2019 melontarkan soal people power di kediaman capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta. Saat itu, Eggi melontarkan soal people power yang juga sempat disinggung oleh Amien Rais bila terjadi kecurangan dalam Pilpres 2019.
“Jika semua kecurangan ini diakumulasi, setelah jam 19.00 atau 20.00 akan dimumkan apakah ada kecurangan yang serius. Maka analisis yang sudah dilakukan pemimpin kita Amien Rais, kekuatan people power itu mesti dilakukan, setuju? Berani?” ujar Eggi Sudjana.
Sumber : Kronologi.id/Polisi Tetapkan Eggi Sudjana sebagai Tersangka Kasus…