PROSESNEWS.ID – Guna mencegah dan menekan peredaran narkoba, Polres Blitar Kota, menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam, di Kota Blitar. Minggu, (21/02/2021).
Kasat narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Supriadi, yang memimpin jalanya razia tersebut, menuturkan, petugas memeriksa setiap pengunjung dan pemandu lagu untuk dilakukan tes urine.
Suryandi mengatakan, melalui giat ini, petugas berhasil mengamankan, sedikitnya 120 botol Minuman Keras (Miras) golangan A, tanpa disertai dokumen lengkap.
“Ada 21 orang yang kami tes urine. Meliputi, pengunjung maupun pemandu lagu. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan berbagai jenis miras, tanpa disertai dokumen lengkap,” bebernya.
Kata Suryadi, dari hasil tes urine, semuanya dinyatakan negatif. Namun, pihaknya akan terus melakukan razia lagi ke sejumlah tempat hiburan malam yang dicurigai rawan transaksi peredaran narkoba.
“Seperti yang telah kita lakukan di tempat hiburan malam karaoke Jojo ini. Selain itu juga, hal ini juga memutus penyebaran covid 19 di kalangan karaoke dan cafe,” pungkasnya.
Repoter : Achmad Zunaidi