Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pusat Keramaian Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan Akan Ditutup

Usman Anapia by Usman Anapia
21 Jul 2020 22:01
in Gorontalo, Headline, Pemprov Gorontalo
Suasana rapat dengan para bupati, wali kota, perwakilan DPRD dan unsur Forkoimda di Aula Rujab Gubernur, Selasa (21/7/2020). (Foto: Salman-Humas).

PROSESNEWS.ID – Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan cegah covid-19. Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama kabupaten dan kota mulai bersikap keras.

Hal tersebut mengemuka pada rapat yang dipimpin oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang dihadiri oleh para bupati, wali kota, perwakilan DPRD dan unsur Forkopimda, Selasa (21/7/2020).

Pertemuan tersebut menyepakati untuk menindak tegas pusat pusat perbelanjaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Pasar harian, pasar mingguan, mall, super market, rumah makan, warung kopi yang abai terancam ditutup paksa.

“Para bupati dan wali kota akan mengeluarkan maklumat termasuk pemberian sanksi sambil menunggu Inpres dari pemerintah pusat. Selama tidak ada penindakan pasti tidak efektif,” ucap Gubernur Rusli kepada wartawan usai pertemuan.

Rusli mendorong bupati dan wali kota untuk tegas dan konsisten memberi sangksi. Jika ada satu penjual di pasar yang kedapatan tidak menggunakan masker, satu pasar diminta untuk ditutup. TNI, Polri dan Satpol PP siap mengamankan kebijakan ini.

“Toko tidak patuh, tutup. Saya sampaikan ke bupati wali kota harus tegas karena kewenangan itu di mereka. Seandainya kewenangan gubernur pasti saya tutup. Warung, toko, pasar. Kalau pasar penjual tidak mau tertib ya tutup pasarnya,” tegasnya.

Begitu juga bagi warga yang menggelar hajatan pesta pernikahan, khitanan, pemakaman dan atau acara lain yang mengundang orang banyak. Jika tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberi tindakan tegas.

Berikutnya menyangkut sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker selama berada di luar rumah. Semuanya sepakat untuk diberi denda. Usulan beragam mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000 untuk memberi efek jera kepada warga.

“Nilainya belum ditentukan masih dikaji tim yang menyusun. Saya minta apa yang kita sepakati ini harus ditindaklanjuti dan harus berkesinambungan,” sambungnya.

Regulasi tentang pendisiplinan warga oleh pemerintah kabupaten kota diminta mengacu pada Pergub no. 23 tahun 2020 tentang Pedoman Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19 Menuju Tatanan Normal Baru di Provinsi Gorontalo. Pada pasal 6 ayat 2 disebutkan sanksi administratif mulai dari teguran, penghentian sementara kegiatan, pengentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin. (Ads)

Tags: Pemprov Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) di RM Manna Cafe, Sabtu (26/9/2026).

DPRD Gorontalo Bahas Ranperda Pendidikan dan Investasi, Gali Masukan Lewat FGD

by Editor
26 Sep 2026
0

DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) di RM Manna Cafe, Sabtu (26/9/2026). Foto: Deprov PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi...

Pemprov Gorontalo Raih Terbaik IV TPID Award 2026 Tingkat Nasional

by Editor
24 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan. Terbaru, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi...

Meski Berbahaya, Gusnar Ismail Tuntaskan Perjalanan 2 Hari ke Pinogu

by Editor
24 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Perjalanan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menuju Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango, selama dua hari pada 22–23 September 2026...

Pemprov Gorontalo Raih Peringkat I, Terima Bonus Rp2 Miliar

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo meraih penghargaan dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi yang digelar...

Jersey GHM akan Diluncurkan, Tinggal Menunggu Pihak Sponsor Utama

by Editor
13 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepala Dinas Parawisata Ekonomi Kreatif dan Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, mengungkapkan Louching Jersey Gorontalo Half...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Anggota Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, Efendi Dali, S.H.
Advertorial

Efendi Dali Jelaskan Besaran Gaji dan Dasar Hukum Tim Pakar DPRD Gorontalo

by Editor
27 Sep 2026
0

Anggota Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, Efendi Dali, S.H. (Foto: Istimewa) PROSESNEWS.ID - Anggota Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, Efendi...

Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026).

Dugaan Perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari Diselidiki Polisi

26 Sep 2026
Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H.

Nilai Suci Lingkungan Dinodai, Ta’mir Masjid Al Ansor Gorontalo Layangkan Surat Keberatan Resmi

25 Sep 2026

Saat Gema Iqamat Mengiringi Penggerebekan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari

25 Sep 2026

Penyelundupan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina Digagalkan di Gorontalo Utara

26 Sep 2026

Perluas Edukasi Rupiah, BI Gorontalo Sasar Pelajar di Pelosok

27 Sep 2026

TERBARU

IDI Gorontalo Perluas Pemeriksaan Kesehatan Gratis ke Berbagai Komunitas

27 Sep 2026
Anggota Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, Efendi Dali, S.H.

Efendi Dali Jelaskan Besaran Gaji dan Dasar Hukum Tim Pakar DPRD Gorontalo

27 Sep 2026

Perluas Edukasi Rupiah, BI Gorontalo Sasar Pelajar di Pelosok

27 Sep 2026

Kerangka Perempuan Ditemukan di Kebun Tebu Boalemo, Identitas Masih Misterius

27 Sep 2026

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Akhir September, Ada Daerah Kamu?

26 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.