PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo bakal memanfaatkan gedung yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloei Saboe sebagai tempat rehabilitasi korban narkoba.
“Kami tidak akan membangun gedung, tetapi sesuai permintaan kejaksaan, salah satu gedung yang ada di RS Aloei Saboe akan menjadi tempat rehabilitasi,” ungkap Marten, Rabu (08/06/2022).
Lanjut Marten, dalam waktu dekat dirinya akan melakukan penandatanganan kerja sama dengan pihak kejaksaan. Sehingga, korban narkoba itu tidak semua diproses secara hukum.
“Untuk itu kami menyiapkan gedung khusus rehabilitasi, agar pengguna bisa terbebas dari narkoba,” ujarnya.
Marten menjelaskan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo, pernah menangkap salah satu pemuda yang masih berumur 13 tahun. Tetapi, pemuda itu masih dikategorikan sebagai pemakai dan korban.
“Anak ini masih dikategorikan pemakai, soalnya ia digunakan oleh bosnya untuk menjadi kurir, berhubung dirinya tidak punya pekerjaan,” jelas Marten.
“Anak itu sendiri direhab di luar daerah, karena di Gorontalo belum memiliki tempat rehabilitasi, sampai benar-benar sembuh dan sadar kembali,” tandasnya.
Reporter : Reza Saad