PROSESNEWS.ID – Pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran 2021. Keputusan tersebut dihasilkan dari rapat tiga menyeri yang disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Efendi.
“Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” kata Muhadjir dalam Konpers daring dilansir Liputan6.com, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik berlaku pada 6 hungga 17 Mei 2021.“Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujarnya.
Muhadjir menyebut pelarangan mudik kali ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.
“Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait,” ujarnya.
Diawasi Ketat
Ia juga memastikan akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut “Pengawasan dari TNI, Polri, Menhub dan Pemda,” ujarnya.
Meski demikian, lanjutnya, cuti lebaran satu hari tetap berlaku namun dengan catatan tidak ada aktivitaa mudik.
“Cuti berdama idul afitri satu hari tetap ada, namun tidka boleh ada aktivitas muduk. Lalu bansos akan disesuaikan waktunya. Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur,” tandasnya.