PROSESNEWS.ID – Menyikapi kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Provinsi Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) Erick Thohir, memberhentikan seluruh direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD).
Sikap tegas ini diambil setelah Kementerian BUMN, melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat praktik pengelolaan perusahaan yang amanah dan hati-hati atau good corporate governance.
“Pemberhentian ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,”kata Erick Thohir, dalam keterangan resminya, (16/05/2021).
Menteri BUMN menegaskan, seluruh direksi BUMN harus bertanggungjawab terhadap nilai dasar atau core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Kasus yang terjadi di Bandara Kualanamu dianggap telah melanggar core value dan prinsip- prinsip BUMN sehingga kata Erick, ada konsekuansi untuk direksinya.
“Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, kami persilahkan untuk berkarier di tempat lain,”jelasnya.
Erick Thohir mengakui kasus antigen bekas ini terjadi, lantaran ada kelemahan secara sistem yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak berniat buruk.
Kendati begitu, Menteri BUMN menegaskan, KFD harus tetap memberikan layanan yang baik dan memperbaiki kelemahan yang ada untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat,”jelasnya lagi.
Lebih lanjut kata Menteri BUMN, saat ini tim auditor independen, sedang bekerja juga untuk memeriksa semua lab yang ada di bawah Kimia Farma. (PR)