![](https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/05/7f8b304c-8728-4397-8d20-ffb8b43f4c4b.jpg)
PROSESNEWS.ID – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, belum lama ini, menjadi perhatian dan sorotan publik.
Pasalnya, salah seorang warga setempat Tunce Djawalu, mengaku bahwa BLT yang diterimanya, malah diambil kembali oleh aparat Desa. Sehingga ia merasa dipermainkan dan dipermalukan oleh aparat Desa setempat.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Saripi Iwan Duyo angkat bicara. Ia mengatakan, uang BLT tersebut tidak ditarik kembali. Tapi, memang yang bersangkutan tidak masuk kategori penerima BLT.
Sebelumnya Iwan Duyo mengakui, bahwa bantuan tersebut telah diberikan sebanyak 1 juta 200 ribu. Tapi begitu dikroschek kembali, yang bersangkutan tidak bisa menjadi penerima BLT.
“Dia tidak jujur waktu dilakukan pendataan. Seharusnya, dia katakan kalau dia penerima BPNT. Uang itu bukan ditarik lagi, tapi aparat saya datang dan mengklarifikasi kepada yang bersangkutan secara baik-baik,” jelas Iwan Duyo, Kades Saripi. Kamis, (28/05/2020).
Iwan menegaskan, yang bersangkutan merupakan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sehingga, sama sekali yang bersangkutan tak bisa menerima program BLT, hal itu jelas sebagaimana aturan dan ketentuan penerima BLT.
Hal senada dijelaskan Febri Kiraman, selaku Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Paguyaman. Ia menilai hal itu adalah mis komunikasi. Mendengar kabar ini, pihaknya langsung melakukan musyawarah dengan melibatkan pihak terkait lainnya, untuk mencari solusinya.
“Orang yang menerima BLT itu, hanya orang yang tidak menerima PKH, tidak menerima BPNT atau bantuan lainnya. Sedangkan yang bersangkutan ini kan, masuk dalam penerima BPNT. Jadi, tidak bisa menerima BLT,” jelas Febri. (Majid Rahman)