Nama : Irwan Abas
Alamat : Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo
TTL : Kabila, 24 Mei 1989
Dengan ini saya menyatakan secara terbuka dan jujur bahwa saya pernah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II Boalemo. Selama Lima bulan kurungan badan, berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 14/PID.B/2017/PN.TMT.
Dalam kasus pidana KUHP pasal 70 ayat 1, tentang secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang/fasilitas negara. Menyatakan siap kembali ke masyarakat dan bukan pelaku tindak pidana yang berulang (Residivis).
Demikian surat pernyataan ini saya buat secara sadar dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.
Tertanda,
Irwan Abas