<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Ditreskrimsus Polda Gorontalo Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/tag/ditreskrimsus-polda-gorontalo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id/tag/ditreskrimsus-polda-gorontalo/</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Mon, 07 Sep 2026 08:29:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Berita Ditreskrimsus Polda Gorontalo Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id/tag/ditreskrimsus-polda-gorontalo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kayu Diduga Bekas Rumah Jawatan Kantor Pos Ditemukan di Dungingi</title>
		<link>https://prosesnews.id/kayu-diduga-bekas-rumah-jawatan-kantor-pos-ditemukan-di-dungingi/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/kayu-diduga-bekas-rumah-jawatan-kantor-pos-ditemukan-di-dungingi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2026 08:29:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[cagar budaya gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan perusakan cagar budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Dungingi]]></category>
		<category><![CDATA[kayu bekas bongkaran]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[material bongkaran]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA GORONTALO]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Jawatan Kantor Pos]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit Tipidter]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=74480</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Polda Gorontalo menelusuri perpindahan sejumlah material dari lokasi dugaan perusakan cagar budaya eks...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kayu-diduga-bekas-rumah-jawatan-kantor-pos-ditemukan-di-dungingi/">Kayu Diduga Bekas Rumah Jawatan Kantor Pos Ditemukan di Dungingi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-74481" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-07-at-14.49.47-1.jpeg" alt="" width="1600" height="1200" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-07-at-14.49.47-1.jpeg 1600w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-07-at-14.49.47-1-300x225.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-07-at-14.49.47-1-1024x768.jpeg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-07-at-14.49.47-1-768x576.jpeg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-07-at-14.49.47-1-1536x1152.jpeg 1536w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-07-at-14.49.47-1-750x563.jpeg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-07-at-14.49.47-1-1140x855.jpeg 1140w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></p>
<p class="isSelectedEnd"><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Polda Gorontalo menelusuri perpindahan sejumlah material dari lokasi dugaan perusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.</p>
<p class="isSelectedEnd">Penelusuran dilakukan setelah penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan sejumlah tumpukan material di sebuah lahan di Kecamatan Dungingi. Sebagian material tersebut diduga merupakan kayu bekas bongkaran Rumah Jawatan Kantor Pos.</p>
<p class="isSelectedEnd">Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede mengatakan, temuan itu merupakan bagian dari rangkaian penelusuran setelah penyidik mendapati sejumlah barang bukti di lokasi kejadian awal sudah tidak berada di tempatnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Terlihat ada beberapa tumpukan yang memang mirip dengan kayu-kayu daripada bongkaran Rumah Jawatan Kantor Pos,” kata Maruly.</p>
<p class="isSelectedEnd">Untuk memastikan asal material tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan di lokasi bersama ahli cagar budaya, personel Polsek, serta ketua lingkungan setempat.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan material di lokasi tersebut berasal dari lebih dari satu sumber. Beberapa kayu diketahui merupakan bekas bongkaran terminal lama.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sementara pada tumpukan lainnya, terdapat kayu yang berdasarkan dugaan awal memiliki keterkaitan kuat dengan bongkaran Rumah Jawatan Kantor Pos di Jalan Nani Wartabone.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Dari hasil screening ada kayu bekas bongkaran terminal lama. Kemudian di sebelahnya itu ada kayu, dugaannya memang kuat bahwa itu adalah kayu-kayu bekas daripada bongkaran Rumah Jawatan Kantor Pos di Jalan Nani Wartabone,” jelas Maruly.</p>
<p class="isSelectedEnd">Material yang ditemukan kemudian diinventarisasi oleh penyidik. Polisi juga memasang garis polisi untuk mempertahankan kondisi lokasi atau status quo.</p>
<p class="isSelectedEnd">Langkah tersebut dilakukan sembari penyidik menggali informasi mengenai asal-usul material dan proses perpindahannya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Maruly mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan ketua lingkungan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui pemilik lahan serta pihak yang selama ini menjaga lokasi tersebut.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dari informasi tersebut, penyidik akan mendalami kapan material masuk ke lokasi dan siapa yang membawa atau memindahkannya.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Yang akan kami telusuri adalah bagaimana barang-barang tersebut bisa di situ, kemudian siapa yang melakukan serta atas suruhan siapa,” tegasnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Penelusuran ini dilakukan karena material yang diduga berasal dari Rumah Jawatan Kantor Pos sebelumnya berada di lokasi perkara.</p>
<p class="isSelectedEnd">Penyidik ingin mengetahui apakah perpindahan material tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan perusakan cagar budaya atau dilakukan untuk tujuan tertentu.</p>
<p class="isSelectedEnd">Polisi juga membuka kemungkinan mendalami dugaan upaya menghilangkan barang bukti maupun tindak pidana pencurian apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Kita harapkan dari penelusuran yang dilakukan ini bisa kita ketahui dan bisa kita simpulkan benang merahnya, keterkaitan antara pengrusakan, dugaan pengrusakan Kantor Pos, Rumah Jawatan Kantor Pos maupun barang bukti yang ada di TKP yang bisa dipindah ke sana,” kata Maruly.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sebelumnya, penyidik mendapati sejumlah material yang semula masih berada di lokasi kejadian telah hilang ketika melakukan olah TKP ulang pada 2 September 2026 sekitar pukul 11.00 Wita.</p>
<p class="isSelectedEnd">Tim penyidik yang dipimpin Iptu Uco saat itu menemukan kondisi lokasi telah berubah. Tumpukan material bongkaran yang terlihat ketika pemeriksaan awal sudah tidak lagi berada di tempat semula.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kasus dugaan perusakan cagar budaya tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 28 Agustus 2026.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sejak saat itu, penyidik melakukan serangkaian langkah untuk melengkapi alat bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai material yang berkaitan dengan perkara.</p>
<p class="isSelectedEnd">Maruly menegaskan, jika nantinya ditemukan adanya pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti atau menghalangi proses penyidikan, tindakan tersebut dapat diproses dalam perkara pidana tersendiri.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menurutnya, tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum.</p>
<p>Untuk saat ini, polisi masih fokus mengungkap rantai perpindahan material tersebut, mulai dari siapa yang memindahkan, bagaimana material bisa berada di lahan Kecamatan Dungingi, hingga apakah terdapat pihak yang memberikan perintah.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kayu-diduga-bekas-rumah-jawatan-kantor-pos-ditemukan-di-dungingi/">Kayu Diduga Bekas Rumah Jawatan Kantor Pos Ditemukan di Dungingi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/kayu-diduga-bekas-rumah-jawatan-kantor-pos-ditemukan-di-dungingi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usai Longsor di Tambang Dam Pohuwato, Polisi Tetapkan Satu Tersangka</title>
		<link>https://prosesnews.id/usai-longsor-di-tambang-dam-pohuwato-polisi-tetapkan-satu-tersangka/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/usai-longsor-di-tambang-dam-pohuwato-polisi-tetapkan-satu-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 05:07:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pertambangan Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[longsor tambang Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[PETI Dam Hulawa]]></category>
		<category><![CDATA[PETI Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA GORONTALO]]></category>
		<category><![CDATA[tambang emas ilegal Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[tambang ilegal Buntulia]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka PETI Pohuwato]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=74422</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/usai-longsor-di-tambang-dam-pohuwato-polisi-tetapkan-satu-tersangka/">Usai Longsor di Tambang Dam Pohuwato, Polisi Tetapkan Satu Tersangka</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-74423" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-04-at-10.15.40.jpeg" alt="" width="1280" height="960" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-04-at-10.15.40.jpeg 1280w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-04-at-10.15.40-300x225.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-04-at-10.15.40-1024x768.jpeg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-04-at-10.15.40-768x576.jpeg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-04-at-10.15.40-750x563.jpeg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-04-at-10.15.40-1140x855.jpeg 1140w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></p>
<p class="isSelectedEnd"><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede menjelaskan, penanganan kasus tersebut bermula dari peristiwa longsor yang terjadi di lokasi tambang. Peristiwa itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Pada Minggu (16/8/2026), tim gabungan Subdit ITupidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penyelidikan, pemasangan police line, serta mengamankan barang bukti di lokasi tambang. Tim juga melakukan wawancara terhadap keluarga korban longsor yang selamat dalam kegiatan pertambangan tersebut,” ujar Maruly.</p>
<p class="isSelectedEnd">Setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik kemudian menggelar perkara pada Rabu (2/9/2026) untuk menentukan status hukum pihak yang terlibat. Dalam gelar perkara tersebut, Sdr. RP selaku pelaku usaha ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p class="isSelectedEnd">Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka. Setelah itu, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Gorontalo sebelum resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo.</p>
<p class="isSelectedEnd">Maruly menegaskan, proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum maupun keselamatan,” tutup Maruly.</p>
<p class="isSelectedEnd">Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.</p>
<p>Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/usai-longsor-di-tambang-dam-pohuwato-polisi-tetapkan-satu-tersangka/">Usai Longsor di Tambang Dam Pohuwato, Polisi Tetapkan Satu Tersangka</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/usai-longsor-di-tambang-dam-pohuwato-polisi-tetapkan-satu-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Barang Bukti Hilang di TKP Dugaan Pengrusakan Cagar Budaya</title>
		<link>https://prosesnews.id/barang-bukti-hilang-di-tkp-dugaan-pengrusakan-cagar-budaya/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/barang-bukti-hilang-di-tkp-dugaan-pengrusakan-cagar-budaya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2026 15:42:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[barang bukti hilang]]></category>
		<category><![CDATA[berita gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[cagar budaya gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pengrusakan bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[eks Rumah Jawatan Kantor Pos]]></category>
		<category><![CDATA[obstruction of justice]]></category>
		<category><![CDATA[pengrusakan cagar budaya]]></category>
		<category><![CDATA[penyidikan Polda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA GORONTALO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=74408</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID — Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan indikasi hilangnya sejumlah barang bukti dari...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/barang-bukti-hilang-di-tkp-dugaan-pengrusakan-cagar-budaya/">Barang Bukti Hilang di TKP Dugaan Pengrusakan Cagar Budaya</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-74409" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-03-at-20.52.29.jpeg" alt="" width="1280" height="720" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-03-at-20.52.29.jpeg 1280w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-03-at-20.52.29-300x169.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-03-at-20.52.29-1024x576.jpeg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-03-at-20.52.29-768x432.jpeg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-03-at-20.52.29-750x422.jpeg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-03-at-20.52.29-1140x641.jpeg 1140w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></p>
<p class="isSelectedEnd"><strong>PROSESNEWS.ID</strong> — Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan indikasi hilangnya sejumlah barang bukti dari lokasi dugaan pengrusakan bangunan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo.</p>
<p class="isSelectedEnd">Temuan tersebut diketahui saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang pada Selasa (2/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.</p>
<p class="isSelectedEnd">Bangunan yang menjadi objek perkara tersebut berada di Jalan Nani Wartabone, tepat di seberang Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo.</p>
<p class="isSelectedEnd">Olah TKP ulang dilakukan setelah perkara dugaan pengrusakan bangunan cagar budaya tersebut resmi naik ke tahap penyidikan pada 28 Agustus 2026.</p>
<p class="isSelectedEnd">Penyidik yang dipimpin Iptu Uco datang ke lokasi untuk kembali menginventarisasi barang bukti yang sebelumnya ditemukan saat pengecekan awal.</p>
<p class="isSelectedEnd">Namun, setibanya di lokasi, penyidik mendapati sejumlah tumpukan material bongkaran yang sebelumnya masih berada di TKP telah hilang atau tidak lagi berada di tempat semula.</p>
<p class="isSelectedEnd">Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, melalui Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, membenarkan adanya temuan tersebut.</p>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Ya betul, tadi siang penyidik melaporkan kepada saya. Saat melakukan pengecekan TKP ditemukan ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti yang ada di TKP,&#8221; kata Maruly.</p>
<p class="isSelectedEnd">Setelah menemukan adanya perubahan kondisi di lokasi, penyidik kembali melakukan status quo terhadap TKP. Penyidik juga mengambil sejumlah sampel material yang masih ditemukan di lokasi untuk dibawa ke Polda Gorontalo.</p>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Selanjutnya penyidik melakukan status quo kembali pada TKP dan mengambil sampel barang bukti yang tersisa di TKP untuk dibawa ke Polda sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara,&#8221; jelasnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Maruly mengatakan, pihaknya kini tengah mendalami keberadaan material yang sebelumnya berada di TKP.</p>
<p class="isSelectedEnd">Penyidik juga akan mencari tahu siapa yang memindahkan barang-barang tersebut dan apakah pemindahan itu dilakukan atas perintah pihak tertentu.</p>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Saat ini penyidik sedang mendalami ke mana barang bukti tersebut dipindahkan, oleh siapa, serta atas perintah siapa,&#8221; tegasnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menurut Maruly, tindakan memindahkan atau menghilangkan barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum dapat mengarah pada dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses penyidikan.</p>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Kami mengimbau agar para pihak yang menghilangkan barang bukti tindak pidana tersebut agar segera menyerahkan diri dan menyerahkan barang buktinya,&#8221; ujarnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Maruly mengingatkan, pihak yang terbukti melakukan tindakan tersebut dapat terancam pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p>&#8220;Karena bisa terancam pidana penjara 7 tahun 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,&#8221; pungkas Maruly.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/barang-bukti-hilang-di-tkp-dugaan-pengrusakan-cagar-budaya/">Barang Bukti Hilang di TKP Dugaan Pengrusakan Cagar Budaya</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/barang-bukti-hilang-di-tkp-dugaan-pengrusakan-cagar-budaya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PETI di Tihuo Pohuwato Diselidiki, Polisi Amankan 6 Mesin Dompeng</title>
		<link>https://prosesnews.id/peti-di-tihuo-pohuwato-diselidiki-polisi-amankan-6-mesin-dompeng/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/peti-di-tihuo-pohuwato-diselidiki-polisi-amankan-6-mesin-dompeng/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Sep 2026 10:51:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kasus tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[mesin dompeng]]></category>
		<category><![CDATA[pertambangan emas ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[PETI Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA GORONTALO]]></category>
		<category><![CDATA[tambang emas Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Tihuo Pohuwato]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=74388</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Tambang Tihuo, Desa Karya Baru,...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/peti-di-tihuo-pohuwato-diselidiki-polisi-amankan-6-mesin-dompeng/">PETI di Tihuo Pohuwato Diselidiki, Polisi Amankan 6 Mesin Dompeng</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-74389" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260902-WA0001.jpg" alt="" width="1126" height="710" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260902-WA0001.jpg 1126w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260902-WA0001-300x189.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260902-WA0001-1024x646.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260902-WA0001-768x484.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260902-WA0001-750x473.jpg 750w" sizes="auto, (max-width: 1126px) 100vw, 1126px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Tambang Tihuo, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, menjadi perhatian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.</p>
<p>Polisi turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui aktivitas pertambangan tersebut.</p>
<p>Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (25/8/2026) dan dipimpin AKP Imam Ansyari Rambe bersama delapan personel Ditreskrimsus Polda Gorontalo.</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, polisi meminta keterangan dari delapan orang saksi. Mereka terdiri atas pekerja tambang, kepala partai atau kelompok kerja, pengawas lokasi, hingga Kepala Desa Karya Baru.</p>
<p>Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat sekitar tujuh kelompok kerja atau partai yang menjalankan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.</p>
<p>Masing-masing kelompok disebut memiliki pemodal yang berbeda. Dalam menjalankan aktivitasnya, para pekerja menggunakan sejumlah peralatan, di antaranya mesin dompeng, mesin alkon, dan peralatan tambang tradisional.</p>
<p>“Dari hasil pemeriksaan, diketahui kegiatan pertambangan emas di lokasi tersebut dilakukan oleh sekitar tujuh kelompok kerja atau partai, dengan pemodal yang berbeda-beda,” kata Maruly.</p>
<p>Polisi juga memperoleh informasi mengenai mekanisme penjualan hasil tambang. Berdasarkan keterangan para saksi, emas hasil tambang dijual kepada salah satu pihak yang disebut sebagai penadah di lokasi. Selanjutnya, hasil penjualan tersebut dibagikan secara tunai kepada para pekerja.</p>
<p>Dalam pemeriksaan, para saksi mengaku tidak mengetahui adanya dokumen perizinan resmi yang menjadi dasar kegiatan pertambangan tersebut, baik berupa IUP, IUPK, maupun IPR.</p>
<p>Selain mengumpulkan keterangan, petugas juga mengamankan enam unit mesin dompeng berbagai merek beserta sejumlah perlengkapannya.</p>
<p>Barang yang diamankan antara lain keong, karpet, selang gabah, selang penembak, serta pipa cabang pemisah air.</p>
<p>Maruly Pardede menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan di lokasi berjalan aman dan kondusif.</p>
<p>Tidak ditemukan adanya perlawanan maupun tindakan yang berupaya menghalangi petugas selama proses pemeriksaan berlangsung. Masyarakat dan pihak yang dimintai keterangan juga disebut bersikap kooperatif.</p>
<p>Penyelidikan kasus tersebut masih berlanjut. Ditreskrimsus Polda Gorontalo selanjutnya akan memanggil pihak-pihak yang diduga memiliki peran sebagai pemodal atau pelaku usaha pertambangan.</p>
<p>Keterangan dari pihak-pihak tersebut akan digunakan untuk melengkapi administrasi penyelidikan sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/peti-di-tihuo-pohuwato-diselidiki-polisi-amankan-6-mesin-dompeng/">PETI di Tihuo Pohuwato Diselidiki, Polisi Amankan 6 Mesin Dompeng</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/peti-di-tihuo-pohuwato-diselidiki-polisi-amankan-6-mesin-dompeng/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Gorontalo Selidiki PETI di Bonebol, Sejumlah Barang Bukti Disita</title>
		<link>https://prosesnews.id/polda-gorontalo-selidiki-peti-di-bonebol-sejumlah-barang-bukti-disita/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/polda-gorontalo-selidiki-peti-di-bonebol-sejumlah-barang-bukti-disita/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jul 2026 08:37:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Gorontalo Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Bone Bolango]]></category>
		<category><![CDATA[Maruly Pardede]]></category>
		<category><![CDATA[penambangan emas ilegal Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[PETI Bone Bolango]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA GORONTALO]]></category>
		<category><![CDATA[police line PETI]]></category>
		<category><![CDATA[tambang emas ilegal Bone Bolango]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=73454</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memasang garis polisi (police line) di...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/polda-gorontalo-selidiki-peti-di-bonebol-sejumlah-barang-bukti-disita/">Polda Gorontalo Selidiki PETI di Bonebol, Sejumlah Barang Bukti Disita</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-73455" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-30-at-10.24.54.jpeg" alt="" width="1280" height="960" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-30-at-10.24.54.jpeg 1280w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-30-at-10.24.54-300x225.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-30-at-10.24.54-1024x768.jpeg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-30-at-10.24.54-768x576.jpeg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-30-at-10.24.54-750x563.jpeg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-30-at-10.24.54-1140x855.jpeg 1140w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memasang garis polisi (police line) di lokasi dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan 3 Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, pada Rabu (29/07/2026/</p>
<p>Personel Ditreskrimsus yang dipimpin AKP Imam Ansyari Rambe bersama sembilan anggota lainnya diback-up oleh satu regu taktis Brimob Polda Gorontalo dan personel Satreskrim Polres Bone Bolango dalam pelaksanaan kegiatan ini.</p>
<p>Kapolda Gorontalo Irjen POL Drs Widodo, didampingi DIRRESKRIMSUS Kombes Pol. Maruly Pardede, menjelaskan Police line dipasang di lubang yang diduga menjadi lokasi kegiatan PETI.</p>
<p>&#8220;Selain itu, tim juga melakukan penyelidikan terhadap tempat rendaman pengolahan material yang berada di lokasi yang sama,&#8221; jelas Maruly.</p>
<p>Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung material batu galian, dua buah pipa karbon, tiga mata bor jet hammer, dan satu buah mangkuk plastik warna biru.</p>
<p>Maruly juga menjelaskan selain pemasangan police line, personel Ditreskrimsus juga menempelkan imbauan tertulis di lokasi lubang PETI, mengamankan barang bukti alat pengolahan beserta material hasil tambang.</p>
<p>Saat tim tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang berlangsung. Kegiatan penyelidikan berjalan aman dan terkendali tanpa ada perlawanan maupun upaya menghalangi dari masyarakat setempat.</p>
<p>Pemasangan police line ini bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum terhadap kegiatan PETI di wilayah Kabupaten Bone Bolango.</p>
<p>Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan menenelusiri pihak pihak yg terafiliasi dengan aktifitas pertambangan tanpa ijin tersebut baik pemilik lubang serta para pekerja tambang dan pekerja tempat rendaman pengolahan material tutup Maruly.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/polda-gorontalo-selidiki-peti-di-bonebol-sejumlah-barang-bukti-disita/">Polda Gorontalo Selidiki PETI di Bonebol, Sejumlah Barang Bukti Disita</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/polda-gorontalo-selidiki-peti-di-bonebol-sejumlah-barang-bukti-disita/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ka Kuhu Digiring ke Kejari, Kasus Hak Cipta Masuk Tahap Penuntutan</title>
		<link>https://prosesnews.id/ka-kuhu-digiring-ke-kejari-kasus-hak-cipta-masuk-tahap-penuntutan/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/ka-kuhu-digiring-ke-kejari-kasus-hak-cipta-masuk-tahap-penuntutan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 04:25:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Gorontalo Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[ka kuhu]]></category>
		<category><![CDATA[kasus hak cipta Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pelimpahan tahap II]]></category>
		<category><![CDATA[praperadilan ditolak]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka Ka Kuhu]]></category>
		<category><![CDATA[Zainudin Hadjarati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=71721</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Konten kreator Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu resmi digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari)...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/ka-kuhu-digiring-ke-kejari-kasus-hak-cipta-masuk-tahap-penuntutan/">Ka Kuhu Digiring ke Kejari, Kasus Hak Cipta Masuk Tahap Penuntutan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-71722" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/04/unnamed-5-1.jpg" alt="" width="1600" height="1023" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/04/unnamed-5-1.jpg 1600w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/04/unnamed-5-1-300x192.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/04/unnamed-5-1-1024x655.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/04/unnamed-5-1-768x491.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/04/unnamed-5-1-1536x982.jpg 1536w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/04/unnamed-5-1-750x480.jpg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/04/unnamed-5-1-1140x729.jpg 1140w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Konten kreator Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu resmi digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menggunakan mobil tahanan, setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kamis (16/4/2026).</p>
<p>Pelimpahan tersebut dilakukan setelah upaya praperadilan yang diajukan Ka Kuhu di Pengadilan Negeri Limboto ditolak oleh majelis hakim, sehingga proses hukum terhadapnya tetap berlanjut.</p>
<p>Sebelum digiring, Ka Kuhu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Polda Gorontalo serta proses pengambilan sidik jari sebagai bagian dari prosedur pelimpahan tahanan.</p>
<p>Sesuai pantauan tim Prosesnews.id, ia tiba di Mapolda Gorontalo sekitar pukul 09.00 WITA dengan didampingi tiga kuasa hukumnya. Ka Kuhu terlihat mengenakan kemeja batik dan kopiah karanji.</p>
<p>Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sehingga tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses tersebut sebelumnya sempat tertunda lantaran adanya gugatan praperadilan dari pihak tersangka.</p>
<p>Pasca putusan Pengadilan Negeri Limboto, Ka Kuhu kini resmi menjalani proses hukum lanjutan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.</p>
<p>Diketahui, Ka Kuhu terseret dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta setelah diduga mengambil dan menggunakan foto milik Kadek Sugiarta tanpa izin.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/ka-kuhu-digiring-ke-kejari-kasus-hak-cipta-masuk-tahap-penuntutan/">Ka Kuhu Digiring ke Kejari, Kasus Hak Cipta Masuk Tahap Penuntutan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/ka-kuhu-digiring-ke-kejari-kasus-hak-cipta-masuk-tahap-penuntutan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Baru Beroperasi Sebulan Tambang di Boalemo Digulung Aparat, 2 Alat Bukti Disita</title>
		<link>https://prosesnews.id/baru-beroperasi-sebulan-tambang-di-boalemo-digulung-aparat-2-alat-bukti-disita/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/baru-beroperasi-sebulan-tambang-di-boalemo-digulung-aparat-2-alat-bukti-disita/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Dec 2025 15:03:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[excavator disita polisi]]></category>
		<category><![CDATA[kasus PETI tahap II]]></category>
		<category><![CDATA[kerusakan lingkungan akibat PETI]]></category>
		<category><![CDATA[penambangan tanpa izin Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[PETI Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit Tipiter Polda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[tambang emas ilegal Boalemo]]></category>
		<category><![CDATA[tambang ilegal Dulupi]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka tambang emas ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=69630</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/baru-beroperasi-sebulan-tambang-di-boalemo-digulung-aparat-2-alat-bukti-disita/">Baru Beroperasi Sebulan Tambang di Boalemo Digulung Aparat, 2 Alat Bukti Disita</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-69631" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251208_225934.jpg" alt="" width="1223" height="711" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251208_225934.jpg 1223w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251208_225934-300x174.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251208_225934-1024x595.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251208_225934-768x446.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251208_225934-750x436.jpg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251208_225934-1140x663.jpg 1140w" sizes="auto, (max-width: 1223px) 100vw, 1223px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo merampungkan penyidikan kasus dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Senin (8/12/2025).</p>
<p>Kasus penambangan emas ilegal tersebut berlokasi di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo. Perkara kini memasuki Tahap II, dan penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.</p>
<p>Paur Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo, Iswan Hinelo mengungkapkan, dalam perkara ini polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tambang ilegal tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami sita 1 unit Excavator, kemudian mesin Dompeng dan alat-alat tambang lainnya,&#8221; ujarnya saat diwawancarai, Senin (8/12/2025).</p>
<p>Menurut penyidik, para tersangka merupakan pemilik dan pengelola lahan pribadi yang digunakan untuk menggali mineral logam berupa emas dengan bantuan alat berat, tanpa dilengkapi izin resmi dari pemerintah.</p>
<p>Aktivitas ilegal tersebut diketahui telah berlangsung kurang lebih satu bulan, sebelum akhirnya terungkap berdasarkan laporan warga yang merasa terganggu oleh kegiatan pertambangan itu.</p>
<p>Ketiga tersangka masing-masing berinisial:</p>
<ol>
<li>NP: pemilik lahan sekaligus pemodal dan pengelola tambang</li>
<li>AP: pekerja tambang</li>
<li>IP: operator alat berat</li>
</ol>
<p>Para tersangka dijerat Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yakni lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.</p>
<p>Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan mengingat aktivitas tambang ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran sumber air, perusakan lahan pertanian, hingga risiko kesehatan bagi masyarakat di sekitar lokasi.</p>
<p>Reporter: Sandri Mooduto</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/baru-beroperasi-sebulan-tambang-di-boalemo-digulung-aparat-2-alat-bukti-disita/">Baru Beroperasi Sebulan Tambang di Boalemo Digulung Aparat, 2 Alat Bukti Disita</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/baru-beroperasi-sebulan-tambang-di-boalemo-digulung-aparat-2-alat-bukti-disita/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ambil Karya Jurnalis Sembarang, Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan ke Polda Gorontalo</title>
		<link>https://prosesnews.id/ambil-karya-jurnalis-sembarang-konten-kreator-kuhu-dilaporkan-ke-polda-gorontalo/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/ambil-karya-jurnalis-sembarang-konten-kreator-kuhu-dilaporkan-ke-polda-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2025 11:09:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan pelanggaran UU ITE]]></category>
		<category><![CDATA[Kadek Sugiarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus foto tanpa izin]]></category>
		<category><![CDATA[Konten kreator Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kuhu Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Media sosial Facebook]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA GORONTALO]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Zainudin Hadjarati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=69016</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Seorang konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama panggilan Kuhu atau Zainudin...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/ambil-karya-jurnalis-sembarang-konten-kreator-kuhu-dilaporkan-ke-polda-gorontalo/">Ambil Karya Jurnalis Sembarang, Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan ke Polda Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-69017" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-13-at-15.18.22.jpeg" alt="" width="1600" height="1067" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-13-at-15.18.22.jpeg 1600w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-13-at-15.18.22-300x200.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-13-at-15.18.22-1024x683.jpeg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-13-at-15.18.22-768x512.jpeg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-13-at-15.18.22-1536x1024.jpeg 1536w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-13-at-15.18.22-750x500.jpeg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-13-at-15.18.22-1140x760.jpeg 1140w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Seorang konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama panggilan Kuhu atau Zainudin Hadjarati dilaporkan ke Polda Gorontalo. Ia diduga menggunakan foto seorang wartawan tanpa izin untuk kepentingan konten pribadinya di media sosial Facebook.</p>
<p>Pelaporan ini dilakukan oleh Kadek Sugiarta, wartawan asal Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo pada Kamis, (13/11/2025), sekitar pukul 13.32 WITA, Kadek melaporkan akun Facebook atas nama Zainudin Hadjarati.</p>
<p>Kadek menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut bermula setelah dirinya mengunggah postingan di akun Facebook pribadinya, “Kade Sugiarta”, usai menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo pada Selasa, (11/11/2025). Tak lama kemudian, foto yang ia unggah diambil dan digunakan oleh akun “Zainudin Hadjarati” tanpa izin.</p>
<p>“Saya merasa keberatan karena foto saya digunakan tanpa izin untuk konten pribadinya. Ini sudah termasuk penyalahgunaan konten,” ujar Kadek saat memberikan keterangan usai melapor di Mapolda Gorontalo.</p>
<p>Dalam laporan tersebut, Kadek didampingi oleh pendamping hukum Ronki Ali Gobel saat membuat laporan.</p>
<p>Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, membenarkan adanya laporan tersebut.</p>
<p>“Benar, laporan terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin telah diterima oleh Ditreskrimsus hari ini,” ujarnya.</p>
<p>Saat ini, penyidik Ditreskrimsus masih menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan bahan keterangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/ambil-karya-jurnalis-sembarang-konten-kreator-kuhu-dilaporkan-ke-polda-gorontalo/">Ambil Karya Jurnalis Sembarang, Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan ke Polda Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/ambil-karya-jurnalis-sembarang-konten-kreator-kuhu-dilaporkan-ke-polda-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
