Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Baru Beroperasi Sebulan Tambang di Boalemo Digulung Aparat, 2 Alat Bukti Disita

Editor by Editor
8 Des 2025 23:03
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo merampungkan penyidikan kasus dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Senin (8/12/2025).

Kasus penambangan emas ilegal tersebut berlokasi di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo. Perkara kini memasuki Tahap II, dan penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Paur Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo, Iswan Hinelo mengungkapkan, dalam perkara ini polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tambang ilegal tersebut.

“Kami sita 1 unit Excavator, kemudian mesin Dompeng dan alat-alat tambang lainnya,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (8/12/2025).

Menurut penyidik, para tersangka merupakan pemilik dan pengelola lahan pribadi yang digunakan untuk menggali mineral logam berupa emas dengan bantuan alat berat, tanpa dilengkapi izin resmi dari pemerintah.

Aktivitas ilegal tersebut diketahui telah berlangsung kurang lebih satu bulan, sebelum akhirnya terungkap berdasarkan laporan warga yang merasa terganggu oleh kegiatan pertambangan itu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial:

  1. NP: pemilik lahan sekaligus pemodal dan pengelola tambang
  2. AP: pekerja tambang
  3. IP: operator alat berat

Para tersangka dijerat Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yakni lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan mengingat aktivitas tambang ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran sumber air, perusakan lahan pertanian, hingga risiko kesehatan bagi masyarakat di sekitar lokasi.

Reporter: Sandri Mooduto

Tags: Ditreskrimsus Polda Gorontaloexcavator disita polisikasus PETI tahap IIkerusakan lingkungan akibat PETIpenambangan tanpa izin GorontaloPETI GorontaloSubdit Tipiter Polda Gorontalotambang emas ilegal Boalemotambang ilegal Dulupitersangka tambang emas ilegal
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Ka Kuhu Digiring ke Kejari, Kasus Hak Cipta Masuk Tahap Penuntutan

by Editor
16 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Konten kreator Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu resmi digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menggunakan mobil tahanan,...

Ambil Karya Jurnalis Sembarang, Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan ke Polda Gorontalo

by Editor
13 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Seorang konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama panggilan Kuhu atau Zainudin Hadjarati dilaporkan ke Polda Gorontalo....

IMM Gorontalo Soroti Diamnya Kapolda Terkait Tambang Ilega

by Editor
4 Jul 2025
0

PROSESNEWS.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Gorontalo melayangkan ultimatum keras kepada Kapolda Gorontalo, yang dinilai tidak...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemda Gorontalo

Jelang Penas KTNA, Sofyan Minta OPD Perkuat Koordinasi

by Editor
25 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, memimpin apel KORPRI yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di halaman...

Seragam TNI, yang dikenakan anggota TNI Gadungan Gorontalo

Anak Santri di Gorontalo Ditipu Anggota TNI Gadungan

12 Jul 2019

Solar Tumpah Akibatkan Jalan Licin, Aparat Gabungan Turun Tangan

25 Mei 2026

Pabrik Roti Massempo Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

24 Mei 2026

Warga Desa Padengo Tolak Kades Kembali Aktif Usai Jalani Hukuman Kasus Asusila

23 Mei 2026

Dua Pemuda di Gorontalo Ditahan Usai Pukul Warga

21 Mei 2026

TERBARU

Solar Tumpah Akibatkan Jalan Licin, Aparat Gabungan Turun Tangan

25 Mei 2026

Jelang Penas KTNA, Sofyan Minta OPD Perkuat Koordinasi

25 Mei 2026

Pabrik Roti Massempo Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

24 Mei 2026

Warga Desa Padengo Tolak Kades Kembali Aktif Usai Jalani Hukuman Kasus Asusila

23 Mei 2026

Dumbo Raya Gandeng UNG Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

23 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.