PROSESNEWS.ID – Tim Operasional Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Keduanya diringkus di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada Rabu (2/7) dini hari, sekitar pukul 00.10 WITA.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika oleh dua pria berinisial D.S. alias A (22) dan M.A.A. alias B (23).
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, posisi kedua terduga pelaku berhasil dilacak. Pada waktu yang telah ditentukan, tim berhasil melakukan penangkapan serta menyita barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kedua pelaku diduga menyimpan ganja dalam bungkus rokok, yang rencananya akan diedarkan di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tidak mampu mengelak ketika dimintai keterangan terkait keberadaan barang bukti ganja yang disimpan.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang rekannya berinisial A.S., yang kini tengah menjadi target penyelidikan lanjutan oleh aparat kepolisian.
Petugas kemudian memeriksa bungkus rokok yang ditemukan di lokasi penangkapan. Hasilnya, terdapat 7 lintingan ganja yang disembunyikan dengan rapi dalam kemasan tersebut.
Kedua pelaku mengaku membeli ganja tersebut seharga Rp500.000 untuk diedarkan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.
Hasil interogasi juga mengungkap bahwa A.S. diduga merupakan pemasok utama ganja kepada kedua pelaku. Kasus ini pun terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.
Barang bukti langsung disita dan diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Gorontalo. Sementara itu, pengejaran terhadap A.S. terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, melalui AKP Dimas Wicaksono Wijaya menyampaikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika di Gorontalo. Peredaran narkoba dapat merusak generasi muda dan kami berkomitmen untuk memutus mata rantai tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” jelas Dimas.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini memperlihatkan kesigapan aparat dalam menindak pelaku peredaran narkoba, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial dan generasi muda.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat turut aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.
“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkoba lainnya. Pihak kepolisian terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan yang lebih intensif untuk menanggulangi masalah narkotika yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.