PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo, mengingatkan kepada semua Partai Politik yang belum memasukan administrasinya atau Laporan Pertanggung Jawaban LPJ, untuk segera menyelesaikanya.
Karena saat ini, BPK sedang melakukan pemeriksaan Administrasi keuangan Daerah.
Hal itu disampaikan Sekda, Hadijah U. Tayeb, saat memimpin Rapat Sosialisasi Penatausahaan dan Pertanggung Jawaban. Bantuan keuangan Partai Politik melalui Aplikasi Sobakupar. Jumat, (07/02/2020) di Ruang Upango, Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo.
Hadijah menjelaskan, bantuan uang untuk Partai Politik itu, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana, Pemerintah Daerah wajib memberikan anggaran, kepada Partai Politik yang ada dikabupaten Gorontalo. Hal tersebut, sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan Surat dari BPK.
“Saya ingatkan kepada setiap partai politik, untuk segera menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan masing masing. Paling lambat, satu bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” paparnya
Dia mengatakan, seharusnya tanggal 31 januari 2020 kemarin. Semua Partai Politik yang memperoleh anggaran dari Pemerintah Daerah itu, sudah menyetor LPJ, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut kata Hadijah, melalui evaluasi terakhir dari BPK. Saat ini, dari 11 Partai Politik yang mendapatkan anggaran dari Pemerintah. Baru 8 Partai Politik yang sudah melakukan pelaporan ke Badan Keuangan. Sedangkan 3 diantaranya, sampai dengan sekarang belum memasukkan adminitrasi atau LPJ Keuanganya. (Adv/Ryan)