PROSESNEWS.ID – Umat Islam Gorontalo Utara, boleh melaksanakan ibadah Salat Tarawih berjamaah di Masjid, pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah Tahun 2021 ini.
Hal itu berdasarkan keputusan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gorontalo Utara yang dipimpin Bupati Gorontalo Utara, Ridwan Yasin. Jum’at, (09/04/2021).
Indra mengungkapkan, masyarakat pada umumnya bisa melaksanakan Salat Tarawih berjamaah di Masjid. Tapi, syaratnya harus tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan ketat.
“Kita sudah putuskan, berdasarkan keputusan menteri agama bahwa salat tarawih sudah dibenarkan, dengan catatan 50% dari kapasitas dan tetap menjaga protokol kesehatan,” kata Indra Yasin, di Aula Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara usai memimpin rapat Forkopimda tersebut.
Selain itu, kata Indra, pelaksanaan buka puasa bersama juga sempat dibahas, sehingga memutuskan pelaksanaannya bisa dilakukan dengan mekanisme yang berbeda, guna menghindari penyebaran Virus Corona.
“Jadi untuk buka bersama itu bisa dilakukan, tetapi peyajian menu buka puasanya, harus sudah terpisah. Misalnya dengan menggunakan kardus makanan. Dengan begitu insya Allah aman,”ulasnya.
Ia menambahkan, untuk pelaksanaan tradisi tahunan tumbilatohe harus tetap ada. Dan ini juga harus mengurangi jumlah lampu, sehingga kata Indra, tidak akan menimbulkan kerumunan.
“Tumbilatohe harus tetap dilaksanakan, tinggal bagaimana kita mengurangi jumlah lampunya, sehingga tidak menimbulkan kerumunan seperti pada tahun sebelumnya,”pungkasnya.
Reporter : Moh Dodi Firmansyah Didipu