Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Wanita ini Terancam 15 Tahun Penjara, Hanya Karena Ini

Editor by Editor
16 Agu 2019 23:17
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Motif kasus pembakaran temannya sendiri, yang dilakukan wanita berinisial IL, pada Sabtu (10/08/2019), kepada korban Herman D Ishak, yang terjadi di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto kemarin, akhirnya terungkap.

Berdasarkan informasi yang di sampaikan, oleh pihak Sat Reskrim Polres Gorontalo, Kamis (15/08/2019). Kejadian ini bermula saat tersangaka IL, warga Kabupaten Boalemo, menelpon korban Herman Ishak, dengan maksud ingin meminjam sepeda motor. Untuk di pakai pulang ke Boalemo, dan melaksanakan Ibadah Hari Raya Idul Adha di kampung halamannya.

Berselang beberapa saat, Korban datang ke kos tersangka. Namun Korban tidak mengijinkan, sepeda motornya di pakai oleh tersangka yang juga rekannya ini.

Korban kemudian memberikan uang sebesar 50 ribu rupiah, kepada tersangaka, dengan cara di selipkan di jari kakinya.

Merasa kesal dan tersinggung, tersangka IL kemudian mengambil bensin yang terisi dalam botol air mineral, dan memercikannya kepada Korban.

Sempat terjadi aksi saling dorong antara tersangka dan korban, hingga ke luar kamar kos. Korban berusaha merampas korek api yang di pegang korban. Namun naas, Tersangka berhasil menyalakan korek api tersebut, hingga api begitu cepat merangsak ke bagian tubuh korban.

Bahkan tangan dari tersangkapun, Ikut melepuh, karena terkena api.

Akibat dari kejadian tersebut, 60 persen tubuh korban Herman Ishak, mengalami luka bakar, hingga nyaris tewas, dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Gorontalo, AKBP H. Dafcoriza, melalui Kasat Reskrimnya AKP. Muh Kukuh Islami, menjelaskan. Saat di lakukan interogasi dan penyidikan, tersangka mengaku kesal dan marah kepada korban, karena tidak di pinjamkan sepeda motor.

“Tersangka mengaku memang ingin pulang ke Boalemo, untuk melaksanakan Hari Raya Idul Adha di sana. Namun korban tidak mengijinkan sepeda motornya di pinjam oleh tersangka IL. Karena kesal dan tersinggung, Tersangka kemudian menyirami korban dengan bensin, dan membakarnya,”kata Kasat Reskrim.

Sebelumya antara korban dan tersangka, tidak ada permasalahan lain. Selain itu juga di ketahui, tersangka pernah menjadi tim sukses Korban, saat mengikuti Pemilihan legislatif beberapa tahun kemarin.

Saat ini tersangka beserta barang bukti pakaian, botol air mineral, dan sekotak korek api, telah di amankan di Mapolres Gorontalo guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka IL terancam akan di kenakan pasal 187 ayat 2e KUHP, dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Zul)

Tags: di bakarPolres Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Konflik internal yang bermula dari sebuah podcast di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) kini memasuki babak baru. Rektor UMGO,...

Kasus Penganiayaan oleh Oknum Pengacara, Polisi akan Lakukan Gelar Perkara

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo besok akan menggelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh...

Seorang Pengacara Diduga Tipu Lansia Rp18 Juta dan Lakukan Penganiayaan

by Editor
18 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Rahmuna Molou (66), warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diduga menjadi korban penipuan sekaligus penganiayaan oleh oknum...

Baru 18 Tahun, 3 Pemuda Gorontalo Diamankan Polisi karena Kasus Curanmor

by Editor
7 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Tim Pandawa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo yang dipimpin oleh Bripka Andrianis Potale berhasil mengamankan tiga terduga...

Sedang Asyik Nyabu, Seorang Pria Diciduk Polisi di Penginapan Limboto

by Editor
22 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial KS (41) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo karena diduga sedang asyik menghisap narkoba...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

TERBARU

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

18 Des 2025

UNG Kirim Tim Medis Bantu Korban Banjir di Aceh

18 Des 2025

UNG Bidik Program Pertukaran Dosen dan Mahasiswa dengan AS

17 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.