PROSESNEWS.ID – Setelah beberapa hari mendekam di sel tahanan Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika Selatan (Afsel) akhirnya dipulangkan. WNA yang di tangkap di sebuah Hotel di Kota Gorontalo ini, akhirnya bebas setalah dokumen paspor miliknya tiba di Gorontalo.
Kasi Intel Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Budi Mangatjo mengatakan, masalah WNA tersebut di kantor imigrasi telah selesai. Bersangkutan juga sudah bisa kembali ke jakarta untuk melanjutkan pekerjaannya.
“Karena hari ini paspornya sdah ada, sesuai yang telah dijanjikan, maka dirinya kami lepas,” kata Budi.
Budi menambahkan, dasar hukum yang ia pakai adalah sesuai amanat Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, khususnya Pasal 71 Ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan, setiap WNA wajib memperlihatkan dokumen keimigrasian yang asli pada saat petugas imigrasi melakuan pemeriksaan.
“Jika tidak bisa menunjukan, maka itu benar-benar melanggar,” ujarnya.
Budi juga menuturkan, awalnya WNA tersebut meminta bahwa dirinya akan kembali kejakarta. Namun dikarenakan paspornya belum ada, maka WNA Afsel tersebut ditahan sembari menunggu paspor tiba di Gorontalo.
“Sebelum paspornya ada, kami melarang WNA itu untuk beraktivitas dan tetap dalam pengawasan imigrasi,” tegasnya.
“Tapi karena sudah ada, kami segera kembalikan dia ke Hotel tempat ia menginap dan rencananya ia akan segera berangkat ke Jakarta,” ia menandaskan.
Diketahui sebelumnya WNA Afsel tersebut merupakan pilot pesawat Susi Air yang lupa membawa paspor saat datang ke Gorontalo. Hal itu membuat ia ditangkap oleh pihak Imigrasi Gorontalo.