PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, resmi menerapakkan empat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Gorontalo. KPU mengumumkan empat calon tersebut sudah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Paslon resmi ditetapkan setelah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat Pleno tertutup yang digelar di kantor KPU setempat, Rabu (23/9/2020).
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu mengatakan, empat paslon yang ditetapkan memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada ini yakni pasangan Nelson Pomalingo – Hendra Hemeto yang diusung partai PPP dan Golkar.
Pasangan Rustam Akili – Dicky Gobel yang diusung partai Nasdem dan PKS.
Pasangan Tony Junus – Daryatno Gobel yang diusung PDIP dan PAN, serta pasangan Chamdi Mayang – Tomy Ishak yang diusung oleh partai Demokrat, Hanura dan Gerindra.
Rasyid mengatakan, Surat penetapan resmi calon sudah diserahkan hari ini kepada masing-masing tim pemenangan dari paslon.
Selanjutnya KPU akan melakukan pengundian nomor urut, yang rencanannya akan dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Gorontalo, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Rihol)