Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemda Blitar Akan Permudah Izin Pertambangan

Editor by Editor
20 Okt 2020 22:57
in Ekonomi, Pemda Blitar
Kantor Bupati Kabupaten Blitar (ft/Istimewa)

PROSESNEWS.ID, BLITAR – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur akan mempermudah pengurusan izin pertambangan Galian C. Hal itu dilakukan, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, Kabupaten Blitar memilki banyak sumber daya alam, yang bisa dimanfaatkan untuk peningkatan PAD.

Meskipun Pemda Kabupaten Blitar sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Blitar dengan nomor : 188/609/409.06/KPTS/2019. Tentang Penetapan Harga Standar Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Namun, SK Bupati itu belum mengakomodir persoalan PAD dan tata cara pengelolaan pertambangan. Begitu juga dengan perjanjian-perjanjian yang menjadi kewajiban pihak terkait.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Blitar Drs. Budi Santoso mengaku soal izin pertambangan, masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, Pemda Kabupaten Blitar akan mempermudah masyakat yang akan meminta rekomendasi perizinan kepada Pemprov Jawa Timur, untuk persyaratan pengurusan izin.

“Untuk pengurusan rekomendasinya kami akan permudah. Dengan harapan, potensi pertambangan di wilayah Kabupaten Blitar dapat dimanfaatkan dan akan meningkatkan PAD Kabupaten Blitar,” bebernya.

Lebih lanjut kata Budi, untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan izin pertamabangan. Maka Pemda Kabupaten Blitar, melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blitar. Akan melakukan kerja sama dengan BUMD Provinsi Jawa Timur. Untuk memaksimalkan PAD, melalui sektor pertambangan di Kabupaten Blitar. Dengan begitu, PAD dari sektor pertambangan bisa meningkat sesuai dengan harapan masyarakat.

“Masih cukup banyak pertambangan di Kabupaten Blitar tidak memiliki izin. Sehingga Pemda Blitar sudah memberikan solusi kepada penambang dengan mempermudah pengurusan izin. Agar masyarakat bekerja dengan tenang dan pastinya tidak bertentangan dengan hukum,” tandas Rustin. (Dwi)

Tags: Izin PertambanganPemda BlitarTambang ilegal
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Saat Polres Pohuwato ‘Tertidur’, Kejati Gorontalo Ambil Alih Sikat PETI

by Editor
9 Okt 2025
0

Kejaksaan Tinggi Gorontalo PROSESNEWS.ID - Di saat aparat penegak hukum di tingkat kabupaten seolah ‘tertidur’ lelap, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo...

PETI di Desa Tolondadu Mulai Diresahkan Masyarakat

by Editor
31 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berada di Desa Tolondadu I, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan...

Oplus_131072

PETI di Gorontalo Perlu Jadi Perhatian Serius Gubernur yang Baru Dilantik

by Editor
20 Feb 2025
0

PROSESNEWS.ID - Di tengah kemeriahan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo periode 2025-2030 di Istana Negara pada Kamis (20/2/2024), polemik...

APPG Minta Deprov Awasi Kasus Aktivitas PETI di Gorontalo

by Editor
10 Feb 2025
0

PROSESNEWS.ID - Aliansi Pemuda Peduli Gorontalo (APPG) menggelar aksi protes terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di empat...

Aan Habu

Setelah Dulupi dan Wonosari, Kini Paguyaman Jadi Sasaran Kerusakan Lingkungan

by Editor
8 Feb 2025
0

Aan Habu PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Aktivitas Pertambangan emas Ilegal di Kabupaten Boalemo belakangan ini, hangat diperbincangkan di kalangan aktivis Boalemo....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.