PROSESNEWS.ID – Plt Bupati Kabupaten Boalemo, Anas Jusuf, didampingi Sekda Boalemo, Sherman Moridu dan sejumlah Pimpinan OPD Boalemo, mengunjungi Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI di Manado, Sulut, belum lama ini. Kamis, (07/01/2021).
Kunjungan tersebut, dalam rangka mengonsultasikan mengenai kewenangan dan kebijakan Pemda Boalemo kemarin, terutama menyangkut Non Job sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Boalemo.
“Benar, jadi kunjungan yang kami lakukan ini, tidak lain untuk mengonsultasikan ke pihak BKN, khususnya menyangkut kewenangan dan kebijakan Pemerintah Daerah terhadap ASN,” kata Anas Jusuf.
Apalagi, lanjutnya, sejauh ini sudah ada sekitar 20 pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Boalemo, mulai dari Eselon II, III dan IV, yang di Non Job oleh Bupati Kabupaten Boalemo Non Aktif (Darwis Moridu).
Anas, pun berjanji akan berupaya mengangkat kembali mereka (ASN) yang telah di Non Job tersebut, agar bisa kembali mengisi jabatan yang kosong di Pemerintahan. Sebab, di Tahun 2021 ini, banyak yang akan memasuki masa pensiun.
“Apakah kebijakan yang akan kami lakukan nanti, bakal menyalahi aturan atau bagaimana. Sedangkan, dalam SK yang dikeluarkan Mendagri, menyebut kewenangan dan kebijakan Bupati Boalemo itu, sepenuhnya dilaksanakan oleh Plt Bupati. Maka itu, kami berkonsultasi” tuturnya
Anas yang dipercayakan melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Bupati Boalemo ini, mengatakan, apa yang menjadi petunjuk dari BKN Manado, tentu akan diterapkan pihaknya di Boalemo.
Terpisah, Kepala BKN Regional XI Manado Dedi Herdi, yang menerima kunjungan Pemkab Boalemo ini, menjelaskan, setiap kebijakan tidak menyalahi aturan, sepanjang kebijakan tersebut ada izin dari Mendagri.
“Apalagi SK yang di keluarkan Mendagri, cukup jelas. Di mana, menerangkan bahwa segala kewenangan dan kebijakan Bupati Boalemo, akan di laksanakan sepenuhnya oleh Wakil Bupati selaku Plt Bupati Boalemo,” Singkat Dedi.