Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Jadi Tersangka, 9 Tahun Penjara Menanti Pelaku Bom Ikan di Popayato

Arfandi by Arfandi
8 Feb 2021 15:57
in Kriminal
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo bersama Humas Polda Gorontalo saat menggelar Konfrensi Pers

PROSESNEWS.ID – Setelah sepekan menjalani pemeriksaan, akhirnya Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo, menetapkan tiga tersangka pengeboman ikan yang kerap beraksi di perairan Teluk Tomini, Kabupaten Pohuwato. Warga Kecamatan Popayato ini masing-masing berinisial M (39), DM (35) dan RL (29).

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Saiful Alam, mengatakan ketiga tersangka sebelumnya diamankan oleh tim patroli gabungan saat menjalankan aksinya melakukan pengeboman pada 1 februari lalu.

“Waktu itu banyak laporan nelayan yang mendapati ikan yang mati mengapung. Mereka menduga bahwa itu illegal fishing,” kata Kombes Saiful Alam.

“Atas laporan itulah kami lakukan patroli rutin dan akhirnya menangkap mereka saat melakukan pengeboman,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya ini sudah dari beberapa tahun yang lalu. Selain istan, bom ikan menjadi salah satu pilihan mereka karena tidak membutuhkan biaya besar.

“Dari pengakuan mereka, bom ikan lebih menjanjikan ketimbang alat tangkap lain. Selain cepat juga peralatan cukup sederhana,” ujarnya.

“Saat penangkapan satu botol bom rakitan berhasil diledakan, Dua botol dibuang ke laut, dan dua botol beserta alat lain kami amankan,” tutur Kombes Pol Saiful.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat pelanggaran Pasal 84 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Aksi bom ikan sangat berbahaya dan beresiko tinggi terhadap keselamatan nelayan. Selain itu juga merusak ekosistem laut bawah yang sewaktu-waktu bisa menurunkan pendapatan nelayan.

“jadi saya minta nelayan tidak menggunakan alat tangkap seperti itu lagi,” ia menandaskan.

Tags: Bom IkangorontalokriminalPohuwatoPopayato
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

by Editor
15 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Oktober dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.