Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Jadi Tersangka, 9 Tahun Penjara Menanti Pelaku Bom Ikan di Popayato

Arfandi by Arfandi
8 Feb 2021 15:57
in Kriminal
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo bersama Humas Polda Gorontalo saat menggelar Konfrensi Pers

PROSESNEWS.ID – Setelah sepekan menjalani pemeriksaan, akhirnya Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo, menetapkan tiga tersangka pengeboman ikan yang kerap beraksi di perairan Teluk Tomini, Kabupaten Pohuwato. Warga Kecamatan Popayato ini masing-masing berinisial M (39), DM (35) dan RL (29).

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Saiful Alam, mengatakan ketiga tersangka sebelumnya diamankan oleh tim patroli gabungan saat menjalankan aksinya melakukan pengeboman pada 1 februari lalu.

“Waktu itu banyak laporan nelayan yang mendapati ikan yang mati mengapung. Mereka menduga bahwa itu illegal fishing,” kata Kombes Saiful Alam.

“Atas laporan itulah kami lakukan patroli rutin dan akhirnya menangkap mereka saat melakukan pengeboman,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya ini sudah dari beberapa tahun yang lalu. Selain istan, bom ikan menjadi salah satu pilihan mereka karena tidak membutuhkan biaya besar.

“Dari pengakuan mereka, bom ikan lebih menjanjikan ketimbang alat tangkap lain. Selain cepat juga peralatan cukup sederhana,” ujarnya.

“Saat penangkapan satu botol bom rakitan berhasil diledakan, Dua botol dibuang ke laut, dan dua botol beserta alat lain kami amankan,” tutur Kombes Pol Saiful.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat pelanggaran Pasal 84 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Aksi bom ikan sangat berbahaya dan beresiko tinggi terhadap keselamatan nelayan. Selain itu juga merusak ekosistem laut bawah yang sewaktu-waktu bisa menurunkan pendapatan nelayan.

“jadi saya minta nelayan tidak menggunakan alat tangkap seperti itu lagi,” ia menandaskan.

Tags: Bom IkangorontalokriminalPohuwatoPopayato
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Pasar Murah di Yosonegoro Disambut Antusias, Warga Akui Sangat Membantu

by Editor
27 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Warga Desa Yosonegoro, Kecamatan Limboto, menyambut antusias pelaksanaan pasar murah yang digelar Pemerintah Provinsi Gorontalo di halaman Masjid...

Gusnar Ismail Soroti Penempatan Alumni IPDN, Dinilai Belum Ideal

by Editor
27 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menilai penempatan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di daerah belum ideal karena masih...

Hadiri Giat Alumni, Tonny Junus Berikan Motivasi Lintas Generasi

by Editor
27 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, menghadiri Reuni Akbar SMP Negeri 2 Gorontalo yang digelar di Kelurahan Limba...

Ramai-ramai Ikut Event di Sulut, Pegiat Kerapan Sapi Gorontalo Kecewa

by Editor
27 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Para pegiat kerapan sapi di Gorontalo memilih beralih ke Sulawesi Utara setelah event tahunan yang biasa digelar di...

Skala Lokal Pun Tak Mampu, Pacuan Kuda Yosonegoro Gagal Digelar

by Editor
26 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID — Rencana penyelenggaraan pacuan kuda di Desa Yosonegoro (Kampung Jawa) dipastikan batal digelar. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Ramai-ramai Ikut Event di Sulut, Pegiat Kerapan Sapi Gorontalo Kecewa

by Editor
27 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Para pegiat kerapan sapi di Gorontalo memilih beralih ke Sulawesi Utara setelah event tahunan yang biasa digelar di...

Skala Lokal Pun Tak Mampu, Pacuan Kuda Yosonegoro Gagal Digelar

26 Mar 2026
Ketua APRI Provinsi Gorontalo, Igrifan Hasan

Ketua APRI Gorontalo Kecam Aksi Pasca Lebaran, Desain Provokasi Bukan Murni Aspirasi Penambang

25 Mar 2026

Menjelang Ketupat, Pemda Gorontalo Bagikan 1.000 Kupon Pasar Murah di Yosonegoro

26 Mar 2026

Masuk Musim Penghujan, Kapolres Boalemo Minta Waspadai Longsor di Wonosari

25 Des 2019
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail

Gubernur Gusnar Ismail Dituduh Nepotisme Soal RUPS BSG, Jubir: RUPS BSG Punya Mekanisme Internal

8 Apr 2025

TERBARU

Pasar Murah di Yosonegoro Disambut Antusias, Warga Akui Sangat Membantu

27 Mar 2026

Gusnar Ismail Soroti Penempatan Alumni IPDN, Dinilai Belum Ideal

27 Mar 2026

Hadiri Giat Alumni, Tonny Junus Berikan Motivasi Lintas Generasi

27 Mar 2026

UNG Gelar Silaturahmi dan Halalbihalal Idulfitri 1447 H, Perkuat Kolaborasi Sivitas Akademika

27 Mar 2026

Ramai-ramai Ikut Event di Sulut, Pegiat Kerapan Sapi Gorontalo Kecewa

27 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.